
97 kades di Seruyan tandatangani pakta integritas DD

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 97 kepala desa dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menandatangani pakta integritas pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018.
Penandatanganan Pakta integritas yang dilaksanakan di Kuala Pembuang, Rabu, disaksikan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalteng Mukhlis, Penjabat Sementara Bupati Seruyan Leonard S Ampung, Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Djasmaniar serta kepala SOPD di lingkup Pemkab Seruyan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Mukhlis mengatakan, penandatangan pakta integritas merupakan upaya pencegahan penyimpangan dana desa. Pakta integritas adalah janji kepala desa dan jajarannya kepada diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Termasuk juga untuk menumbuhkan keterbukaan, kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta untuk mewujudkan pribadi yang bertanggungjawab dan bermartabat para kepala desa dalam pengelolaan dana desa," katanya.
Ia menambahkan, selama beberapa tahun terakhir sudah banyak kepala desa di Kalteng yang terjerat hukum karena tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran desa baik yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD).
"Kita berharap setelah dilaksanakannya pakta integritas tidak ada lagi kepala desa terseret hukum karena penyimpangan anggaran desa," katanya.
Ia menegaskan, dana desa harus digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Sekecil apapun penggunaan dana harus dibuktikan pertanggungjawabannya agar tidak berdampak hukum.
Oleh karena itu, aparatur desa disarankan mengonsultasikan APBDes mereka kepada pemerintah daerah dan Kejaksaan maupun unsur lainnya dalam Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tujuannya agar penyimpangan bisa dideteksi dan dicegah sejak dini saat perencanaan sehingga tidak sampai terjadi.
"Manfaat penegak hukum secara maksimal sejak awal penyusunan Rancangan APBDes sehingga kita mudah mengawal dan melakukan pembinaan. Jangan nanti penegak hukum dipaksa membinasakan saat muncul masalah," katanya.
Mukhlis yang juga Ketua TP4D Kalteng mendorong agar dana desa dikelola secara swakelola dengan memberdayakan masyarakat lokal dan menggunakan bahan baku lokal. Tujuannya agar dana desa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sehingga berdampak bagi pembangunan dan penghasilan masyarakat.
"Melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dana desa sangat penting, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Langkah ini juga sebagai wujud transparansi sehingga masyarakat bisa mengikuti penggunaan dan pengelolaan dana desa," katanya.
Pewarta : Fahrian Adriannoor
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
