Masyarakat diminta turut mengawasi penggunaan DD dan ADD

id Dprd seruyan, ketua dprd, zuli wko prasetyo, dana desa, alokasi dana desa, dd, add, pemdes, kuala pembuang, kalteng, kalimantan tengah

Masyarakat diminta turut mengawasi penggunaan DD dan ADD

Ketua DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah Zuli Eko Prasetyo. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Kuala Pembuang (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah Zuli Eko Prasetyo mengatakan, masyarakat desa memiliki peran sangat penting mengawasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Sebagai masyarakat desa, mereka berhak mengawasi setiap penggunaan DD dan ADD," kata Zuli Eko di Kuala Pembuang, Senin.

Dijelaskannya, masyarakat jangan hanya diam dan sudah seharusnya aktif melakukan pengawasan dalam setiap pembangunan, termasuk dalam hal penggunaan DD dan ADD.

Menurut dia, penggunaan keduanya yang sifatnya untuk membangun desa, agar setiap desa dapat mandiri, maju dan sejahtera. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat desa terlibat langsung dalam setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

”Masyarakat harus selalu memantau penggunaan DD dan ADD, sehingga pembangunan bisa tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran, serta hasilnya dirasakan oleh masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

Lanjut dia menjelaskan, saat ini pemerintah pusat sudah menggelontorkan dana yang cukup besar untuk dikelola pemerintah desa, yakni dana tersebut rata-rata Rp1 miliar lebih, maka sudah seharusnya diawasi bersama.

Kemudian, untuk penggunaannya juga diharapkan memanfaatkan SDM di desa tersebut, sehingga perekonomian masyarakat dapat mengalami peningkatan.

“Pemdes harus mampu memanfaatkan SDM lokal dalam setiap pembangunan di desa, karena kemampuan mereka juga tak kalah dengan yang berasal dari luar desa,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkatnya, menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, untuk menghindari terjadinya permasalahan di kemudian hari.

”Jangan sampai ada kades melakukan penyimpangan terkait penggunaan dana tersebut, karena akan berurusan dengan hukum dan juga akan merugikan masyarakat setempat,” demikian Eko.