Polres Kotim ciduk dua pencuri sarang walet

id pencuri sarang walet,polres kotim,Polres Kotim ciduk dua pencuri sarang walet,Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Muhammad Rommel

Polres Kotim ciduk dua pencuri sarang walet

Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel (kiri) saat memperlihatkan barang bukti dan memintai keterangan dua pelaku pencurian sarang burung walet berinisial AJ dan MN. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan).

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap dua pelaku pencurian sarang burung walet.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Muhammad Rommel di Sampit, Senin mengatakan, kedua pelaku berinisial AJ dan MN melakukan aksinya pada 18 Maret 2018 dan baru ketangkap polisi pada 8 Mei 2018.

"Kedua pelaku kita tangkap di wilayah Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, dan saat ini mereka kita tahan di Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatan yang dilakukannya," tambahnya.

Lebih lanjut Rommel mengatakan, kawanan pelaku pencuri sarang walet tersebut ada tiga orang, namun polisi baru berhasil meringkus dua orang dan satu orang lagi sedang dalam pengejaran.

"Identitas pelaku yang belum tertang telah kita kantongi, polis mendapat data pelaku dari dua rekannya yang berhasil kita tangkap," jelasnya.
 
Kapolres Kotawaringim Timur, Kalteng AKBP Muhammad Rommel (kiri) saat memperlihatkan barang bukti dan memintai keterangan dua pelaku pencurian sarang burung walet berinisial AJ dan MN. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan).

Ketiga pelaku melakukan aksi pencurian sarang burung walet di kawasan Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel mengungkapkan, terungkapnya kasus pencurian sarang burung walet ini bermula ketika salah seorang pemilik bangunan walet di daerah Basirih Hilir melaporkan kasus pencurian sarang burung walet miliknya.

Para pelaku beraksi pada siang dan malam hari di enam lokasi yang berbeda. Mereka menggunakan alat bantu seperti gerinda dan kunci inggris untuk merusak kunci gembok dan engsel puntu bangunan walet. Mereka juga menggunakan scrap, besi pipih yang digunakan untuk memanen sarang walet.

Dalam beberapa kali beraksi tersebut, para pelaku berhasil mengumpulkan sekitar 25 kilogram sarang walet yang bila diuangkan mencapai Rp250 juta.

?Para pelaku ini memiliki tugas yang berbeda. Ada yang bertugas masuk ke dalam gedung dan mengambil sarang walet, kemudian yang satunya lagi menunggu di luar melihat keadaan,? jelasnya.

Disampaikan Rommel, uang hasil penjualan sarang burung walet tersebut digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aparat saat ini masih terus menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya.

Atas perbuatannya ini, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun.