Periksa penjualan obat di Sampit, Dinas Kesehatan temukan fakta ini

id Periksa penjualan obat di Sampit, Dinas Kesehatan temukan fakta ini,Obat keras

Periksa penjualan obat di Sampit, Dinas Kesehatan temukan fakta ini

Hasil pemeriksaan di Sampit menunjukkan banyak penjual obat yang berjualan tanpa mematuhi aturan klasifikasi obat, Rabu (6/6/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menertibkan penjualan obat agar sesuai dengan aturan, khususnya terkait klasifikasi jenis obat dan tempat penjualannya.

"Obat yang dipasarkan itu ada tiga klasifikasi, ditandai dengan logo warna hijau, biru dan merah. Label itu untuk membedakan dan kaitannya terkait masalah izin," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kotim, Bambang Sufiansyah di Sampit, Rabu.

Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan penjualan obat di toko, swalayan, ritel dan supermarket. Hasilnya, ditemukan beberapa tempat yang menjual obat tidak sesuai aturan yang ditetapkan.

Berdasarkan aturan, obat berlogo warna hijau boleh dijual secara bebas, obat berlogo biru hanya boleh dijual di toko obat yang memiliki izin, sedangkan obat berlogo merah hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter karena sudah termasuk obat keras.

Faktanya, ada toko yang menjual obat berlogo biru padahal toko mereka belum memiliki izin. Bahkan, ada pusat perbelanjaan modern yang menjual obat berlogo merah, padahal obat-obatan jenis itu hanya boleh dijual di apotek.

"Obat berlogo biru yang banyak dijual toko yang belum memiliki izin itu umumnya obat batuk jenis sirup. Ini cukup banyak ditemukan di sejumlah toko obat, makanya menjadi perhatian kami," kata Bambang.

Dinas Kesehatan memberi pemahaman kepada toko-toko yang menjual obat berlogo biru dan merah agar mematuhi aturan. Pemeriksaan ini bersifat pembinaan, namun jika tidak digubris maka ancaman sanksi bisa dikenakan kepada pedagang tersebut.

"Ada juga yang menunjukkan bahwa mereka memiliki izin, tetapi setelah kami periksa, ternyata izinnya dikeluarkan daerah lain. Itu tidak bisa. Karena operasionalnya di sini, ya harus izin dari pemerintah daerah di sini," tambah Bambang.

Aturan pengklasifikasian jenis obat dan tempat penjualannya, bertujuan untuk keamanan konsumen. Obat berlogo biru dan merah merupakan obat dengan dosis tertentu yang penggunaannya harus sesuai aturan.

Jika masyarakat mengonsumsi tidak sesuai aturan, dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan. Untuk itulah, perlu pengawasan secara ketat agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.

Pedagang obat diimbau untuk mematuhi aturan agar tidak sampai terjerat hukum dan tidak merugikan masyarakat. Sementara itu, masyarakat juga diminta agar teliti dalam mengonsumsi obat agar mencapai kesembuhan.