Sampit (Antaranews Kalteng) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menolak usulan kenaikan tarif perawatan kelas III di Rumah Sakit dr Murjani, Sampit.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Selasa mengatakan, kenaikan tarif rawat inap yang diusulkan pihak manajemen rumah sakit Sampit dianggap tidak relevan dan dapat memberatkan masyarakat.
"Tarif rawat inap yang diusulkan pihak manajemen rumah sakit tersebut yakni dari Rp30.000/malam menjadi Rp80.000/malam atau naik sebesar Rp50.000/malam dari tarif semula," tambahnya.
Sebelumnya DPRD juga telah menolak usulan pihak rumah sakit untuk mencabut Peraturan daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2012 tentang pola tarif dan tarif pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit dr Murjani Sampit.
"Kami Bapemperda tidak setuju Perda tersebut dicabut dan kami lebih sepakat jika Perda tersebut direvisi atau dilakukan poin-poin yang dianggap kurang dan lemah berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Dadang mengatakan, sekarang proses pembahasan beberapa pasal, diantaranya terkait besaran kenaikan tarif rawat inap di kelas III tersebut, dan masih belum ada kata sepakat antara Bapemperda dengan pihak manajemen rumah sakit.
"Dalam refisi Perda tersebut pihak manajemen rumah sakit tidak hanya mengusulkan kenaikan tarif rawat inap, namun juga mengusulkan penunggu atau keluarga pasien yang lebih dari satu orang maka akan dikenakan biaya atau wajib bayar sebesar 20 persen dari jumlah tarif," jelasnya.
Menurut Dadang, salah satu alasan pihak rumah sakit mengusulkan pemungutan biaya terhadap keluarga atau penunggu pasien yang leih dari satu orang tersebut karena mereka tinggal dan menginap di rumah sakit, dan selama berada di rumah sakit keluarga pasien tersebut perlu mandi dan lain sebagainya yang menggunakan fasilitas rumah sakit.
"Belum ada kesepakatan atas besaran tarif yang diusulan pihak manajemen rumah sakit tersebut, dan usulan itu kami anggap terlalu berat," ucapnya.
Dadang minta pihak manejemen Rumah Sakit dr Murjani Sampit untuk bekerja secara profesional dan pro dengan masyarakat.
"Rumah Sakit dr Murjani Sampit bukan nirlaba, pencari keuntungan melainkan rumah sakit plat merah atau milik pemerintah daerah yang sudah barang tentu pembiayan pasien di kelas III tersebut betul-betul mengacu pada asas kemanusiaan," tegasnya.
Dadang berjanji akan mengupayakan pembahasan revisi Perda tentang tarif rawat iniap di kelas III tersebut nantinya berpihak kepada masyarakat, bukan berarti tidak berpihak kepada rumah sakit.
"Kita ingin aturan tersebut nantinya betul-betul pro terhadap rakyat. Pihak manajemen memang dituntut untuk mencari keuntungan, namun bukan berarti harus mengorbankan masyarakat," demikian Dadang.
Berita Terkait
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
BPBD Kotim pasok air bersih untuk korban banjir
Rabu, 1 Mei 2024 20:59 Wib
Disdik Kotim pastikan hak pendidikan terpenuhi di tengah situasi banjir
Rabu, 1 Mei 2024 19:56 Wib
Bupati Kotim perintahkan data perusahaan pendukung kegiatan pendidikan
Rabu, 1 Mei 2024 19:39 Wib
Wabup Kotim tinjau SDN 3 Sawahan terendam banjir
Rabu, 1 Mei 2024 17:33 Wib
Legislator Kotim sebut Sampit darurat banjir
Rabu, 1 Mei 2024 15:12 Wib
Kodim Sampit manfaatkan lahan kembangkan tanaman hidroponik
Rabu, 1 Mei 2024 6:39 Wib
Bupati Kotim berharap antusias masyarakat jadi pemicu prestasi sepak bola
Rabu, 1 Mei 2024 6:31 Wib