Jakarta (Antaranews Kalteng) - Komisi Informasi Inggris menampar Facebook dengan denda 644.000 dolar AS (sekira Rp9,8 miliar), yang merupakan denda maksimal, atas skandal Cambrigde Analytica, Time, Jumat.
Investigasi menemukan antara tahun 2007 hingga 2014, Facebook telah memproses informasi pribadi para penggunanya secara tidak adil dengan memberikan akses pada pengembang aplikasi tanpa pemberitahuan.
Baca juga: Fitur terbaru untuk Stories di Facebook
Baca juga: Facebook diminta perbaiki keamanan data
Denda itu adalah nilai maksimal yang diizinkan oleh hukum saat penyalahgunaan terjadi. Seandainya skandal terjadi setelah ada undang-undang perlindungan data Uni Eropa yang baru, maka jumlah denda bisa jauh lebih tinggi.
Perusahaan media sosial itu telah mendapat tekanan secara global menyusul dugaan bahwa perusahaan konsultan politik Cambridge Analytica menggunakan data dari puluhan juta akun Facebook untuk pemilih profil dan membantu kampanye pemilihan Presiden AS Donald Trump 2016.
Berita Terkait
Van Dijk ingin terlibat dalam proses transisi pelatih Liverpool
Selasa, 7 Mei 2024 7:41 Wib
MU keluar dari zona Eropa setelah dihajar Crystal Palace
Selasa, 7 Mei 2024 7:29 Wib
Fernandes cedera untuk pertama kali sepanjang kariernya
Selasa, 7 Mei 2024 7:24 Wib
Palace lawan United, wasit akan kenakan kamera kepala pada pertandingan
Selasa, 7 Mei 2024 5:46 Wib
Man City kejar Arsenal di puncak klasemen Liga Inggris
Minggu, 5 Mei 2024 7:47 Wib
Manchester City pesta gol atas Wolves, melalui torehan Haaland
Minggu, 5 Mei 2024 7:43 Wib
Newcastle naik ke peringkat setelah tekuk Burnley
Minggu, 5 Mei 2024 7:31 Wib
Arsenal puncak klasemen Liga Inggris setelah kalahkan Bournemouth
Minggu, 5 Mei 2024 6:30 Wib