Produksi ikan gabus tertinggi di Palangka Raya

id Ikan gabus,palangka raya,Produksi ikan gabus tertinggi di Palangka Raya,Jubaedah

Produksi ikan gabus tertinggi di Palangka Raya

Ilustrasi (Ist)

Palangka Raya (Antara) - Jumlah produksi ikan gabus di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah selama triwulan ketiga 2018 menjadi yang tertinggi untuk kategori ikan tangkap di kawasan rawa dibanding jenis ikan lain.

"Total produksi ikan tangkap di kawasan rawa selama triwulan tiga tahun ini mencapai 357,40 ton yang mana jenis ikan gabus menjadi yang tertinggi dengan total produksi 78,80 ton," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Jubaedah, Sabtu.

Menurut Jubaedah, produksi perikanan tangkap di kawasan rawa ini terdiri dari 17 kategori ikan yang mana total produksi pada juli sebanyak 112,70 ton, Agustus 120,30 ton dan September 124,40 ton.

Berdasar data statistik Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, ke-17 jenis ikan itu ialah ikan betok dengan total produksi 34,90 ton, ikan baung 16,10 ton, tapah 19,40 ton, sepat rawa 18,10 ton, gabus 78,80 ton, toman 27,60 ton dan ikan lele sebanyak 23,90 ton.

"Kemudian ikan jelawat 8,70 ton, seluang 25,70 ton, salab 3,60 ton, tambakan 8,70 ton, belida 24,50 ton, gurami 8,70 ton, ikan lais 21,20 ton, dan ikan patin jambal 3,90 ton," katanya.

Selanjutnya produksi ikan tangkap kategori jenis ikan lainnya sebanyak 23,70 ton dan kategori kelompok udang lainnya sebanyak 9,20 ton.

Jubaedah menambahkan, sebenarnya jumlah produksi ikan tangkap di kawasan rawa lebih dari itu karena hasil tangkapan yang dilakukan warga atau para pemancing belum masuk dalam data statistik produksi ikan tangkap

"Di sisi lain, pihaknya juga mengaku khawatir dengan maraknya prakti "illegal fishing" yang dilakukan oknum warga yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

Praktik "illegal fishing" itu dilakukan menggunakan setrum, racun berupa putas dan tuba.

Namun, kata dia, pelaku pelanggaran tersebut hanya diberi pembinaan yang melibatkan pemerintah dan kepolisian. Pelaku juga diminta membuat surat pernyataan.

"Dalam rangka menjaga ekosistem lingkungan dan memastikan keberadaan ikan di perairan umum tetap terjaga maka masyarakat pun diminta untuk menghentikan praktik "illegal fishing" dan penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan karena hanya akan menimbulkan kerugian jangka panjang," jelas dia.