
UMK Barsel tahun 2019 diusulkan sebesar Rp2,99 juta

Begitu juga dengan sektor industri pengolahan diusulkan Rp 3.043.998.
Buntok (Antaranews Kalteng) - Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito, Kalimatan Tengah, mengusulkan upah minimum kabupaten untuk tahun 2019 sebesar Rp2.990.358.
Usulan itu mengalami kenaikan sekitar Rp227.277 atau 8,03 persen dari UMK tahun 2018 yang berkisar Rp 2.768.081, kata Kabid Pengawasan Hubungan Industrial dan Jamsosker Disnakertrans Kabupaten Barsel Yus Bimarsono di Buntok, Kamis.
"Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) juga mengalami kenaikan sebesar 8.03 persen. Kenaikan UMK ini atas hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Barsel berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL)," tambahnya.
Dikatakan, UMSK dari sektor buruh, pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan dan perikanan, dan hutan tanam industri juga mengalami kenaikan dari Rp2.817.000 pada 2018 menjadi Rp3.043.998 pada 2019 mendatang.
Begitu juga dengan sektor industri pengolahan diusulkan Rp 3.043.998. Untuk sektor kontruksi/bangunan diusulkan Rp 3.092.000, dan mengalami kenaikan dari UMSK tahun sebelumnya hanya Rp 2.862.311.
Sedangkan sektor pertambangan dan penggalian diusulkan sebesar Rp3.076.419, sektor jasa sebesar Rp3.074.286, dan sektor listrik gas serta air Rp3.059.142.
"Usulan UMK 2019 ini telah kami sampaikan ke Bupati Barito Selatan, dan selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi," ucap Yus.
Dia pun berharap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Barsel dapat bahkan wajib menyesuaikan standar pengupahan yang akan ditetapkan nantinya.
"Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standart upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi," demikian Yus.
Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
