Jakarta (Antaranews Kalteng) - PT Bangga Teknologi Indonesia (BTI), selaku pemilik merk ponsel Advan, membantah pemberitaan yang menyebutkan mereka bangkrut.
Dalam keterangan resmi yang diterima Antara, Jumat, BTI meluruskan bahwa mereka pemilik merk dagang Advan, yang memproduksi perangkat elektronik berupa ponsel dan komputer tablet, adalah entitas yang berbeda dengan PT Advan Teknologi Solusi, yang mengajukan surat rekayasa pailit ke kepolisian.
"Perusahaan tersebut tidak ada kaitan maupun hubungan dagang serta lainnya, sama sekali, dengan pihak BTI," kata perusahaan tersebut dalam keterangan resmi.
Advan mengaku mereka mendapatkan kerugian karena pemberitaan media massa menggunakan logo merk dagang atau produk mereka untuk isu PT Advan Teknologi Solusi yang pailit.
Tapi, mereka tidak menyebutkan apa saja kerugian pada bisnis mereka akibat pemberitaan ini.
Direktur Operasional Advan, Chandra Tansri, menyatakan bahwa perusahaan patuh dan mendukung peraturan pemerintah yang berlaku.
"Mulai dari peraturan perpajakan yang ada, hingga Tingkat Kandungan Dalam Negeri," kata Chandra dalam keterangan yang sama.
Sebelumnya, pemberitaan di sejumlah media massa menyebutkan PT Advan Teknologi Solusi mengajukan surat rekayasa pailit ke Polrestro Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Seorang PNS rekam perempuan di toilet dengan ponsel tersembunyi berhasil ditangkap
Minggu, 24 Maret 2024 20:22 Wib
Ini bocoran spesifikasi ponsel lipat Xiaomi Mix Fold 4
Rabu, 13 Maret 2024 13:58 Wib
Penyitaan ponsel milik Aiman Witjaksono sudah sesuai aturan
Kamis, 1 Februari 2024 6:59 Wib
Polisi tangkap pembunuh penjual ponsel di Aceh Besar
Selasa, 30 Januari 2024 18:47 Wib
Dua ponsel seri note akan hadir setelah Realme Note 50 rilis
Senin, 22 Januari 2024 17:25 Wib
Google luncurkan fitur pencarian berbasis gambar baru untuk ponsel Android
Kamis, 18 Januari 2024 8:44 Wib
Samsung pamerkan seri ponsel Galaxy S terbaru pada 17 Januari
Kamis, 4 Januari 2024 11:04 Wib
Awas! Penggunaan ponsel selama 4 jam dapat tingkatkan risiko stres
Minggu, 10 Desember 2023 19:50 Wib