837 penghuni lapas tak bisa gunakan hak pilih

id penghuni lapas,837 penghuni lapas tak bisa gunakan hak pilih

837 penghuni lapas tak bisa gunakan hak pilih

Ilustrasi - Agus Badrun (45), tahanan narkoba asal Telaga Mas, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, memperlihatkan e-KTP pribadinya ketika ditemui di Lapas Kelas IIA Mataram, NTB, Rabu (17/4/2019). (Foto Antara/Dhimas BP)

Semarang (ANTARA) - Sebanyak 837 narapidana dan tahanan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane Semarang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

Kepala Lapas Klas I Kedungpane Semarang Dadi Mulyadi di Semarang, Rabu, mengatakan jumlah napi dan tahanan penghuni lapas ini tercatat sebanyak 1.784 orang.

Sementara penghuni yang terdata dalam DPT dan DPTb mencapai 947 orang.

"Data itu sesuai hasil verifikasi KPU yang disampaikan sehari sebelum pemungutan suara," katanya.

Menurut dia, data seluruh napi dan tahanan susah disampaikan kepada KPU untuk didaftarkan ikut dalam pemilu. "Namun sesuai hasil pendataan KPU hanya itu yang terverifikasi," katanya.

Sementara itu di Lapas Wanita Semarang terdapat 199 napi dan tahanan yang kehilangan hak suaranya karena tidak terdaftar dalam DPT. Jumlah penghuni Lapas Wanita Semarang mencapai 342 orang. Adapun penghuni yang terdata dalam DPT dan DPTb sebanyak 143 orang.