Legislator minta Pemkab Bartim pelaksanaan program KIA dioptimalkan

id dprd barito timur,dprd bartim,wakil ketua dprd bartim,markati,program KIA di Bartim

Legislator minta Pemkab Bartim pelaksanaan program KIA dioptimalkan

Wakil Ketua II DPRD Bartim Raran (pertama dari kiri) bersama legislator lainnya diantaranya H Markati (ketiga dari kiri) mendengarkan paparan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kalsel dalam kegiatan studi program KIA, Selasa. (Humas DPRD Bartim)

Tamiang Layang, Bartim (ANTARA) - Legislator Barito Timur, Kalimantan Tengah H Markati meminta pemerintah kabupaten segera melaksanakan dan mengoptimalkan program Kartu Identitas Anak (KIA), agar anak memiliki legalitas identitas.

"Fungsinya KIA juga sangat besar karena mendorong warga sebagai orang tua memiliki legalitas pernikahan yang diakui Negara, dan tidak hanya secara agama," kata H Markati saat dihubungi Antara Kalteng, Rabu.

Sebagai upaya membantu Pemkab melaksanakan program KIA tersebut, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Timur melaksanakan studi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Informasi yang didapat para legislator diantaranya tentang tata cara pelaksanaan program KIA dan progresnya. Dan sebagai tindak lanjut dari Permendgari Nomor 2 tahun 2016 terkait kewajiban provinsi, kabupaten/ kota secara Nasional berkaitan program KIA.

"Untuk di Kabupaten Barito Timur belum melaksanakan program KIA. Hasil studi ini akan dikordinasikan dan dilaporkan kepada pihak eksekutif selaku eksekutor pelaksanaan program KIA," kata Markati.

Baca juga: Polres Bartim kerahkan 170 personel amankan Lebaran

Dengan adanya program KIA maka anak yang berusia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari memiliki identitas resmi dan setelah berusia 17 tahun akan diganti dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika program KIA dilaksanakan di Barito Timur maka perlu benar-benar disosialisasikan dan diwujudkan. Untuk menambah pengetahuan tentang itu, maka diadakan studi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalsel.

"Sosialisasi tetang persyaratan yang harus dipenuhi yakni Kartu Keluarga (KK) yang ada status anak didalamnya, KTP kedua orang tua," beber Markati.

Dari hasil penerapan program KIA daru Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kalsel diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai telah melaksanakannyya dengan progres capaiaman mencapai 49 persen.

"Kami pun berkeinginan anak-anak di Bartim terdaftar dan diakui keberadaannya. Oleh karena itu, kalangan legislator akan mendorong program KIA bisa dilaksanakan paling lambat tahun 2020 nanti," kata politisi partai berlambang Ka'bah itu.

Baca juga: KPP Bartim motivasi perempuan terlibat dan berkarya memajukan pembangunan

Baca juga: Pemkab sengaja tempatkan alumni praja di DPMD Bartim