Jakarta (ANTARA) - Grab menerapkan sistem baru yakni berupa denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan per 17 Juni 2019.
"Membatalkan perjalanan akan dikenal biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," demikian pengumuman Grab kepada pengguna yang dikutip Antara di Jakarta, Senin.
Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).
Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan (bukan masih dandan, masih belanja, masih antri bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.
Kedua, pastikan kamu sudah memasukan alamat jemput dan tujuan dengan benar. Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.
"Meski ada waktu tunggu 1O menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama," paparnya.
Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasimu atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukanmu.
Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.
"Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia. Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama klta kurangi tekan cancel," demikian Grab.
Berita Terkait
Ini penyebab Suga BTS dijatuhi hukuman denda Rp172 juta
Selasa, 1 Oktober 2024 8:46 Wib
Langgar aturan lokal, Nigeria denda Meta sebesar Rp3,66 triliun
Sabtu, 20 Juli 2024 23:34 Wib
Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta
Sabtu, 29 Juni 2024 15:45 Wib
Langgar disiplin, Shin Tae-yong, Justin Hubner dan Ivar Jenner didenda AFC
Jumat, 28 Juni 2024 20:03 Wib
Pemkot Palangka Raya hapus denda pajak bumi dan bangunan
Selasa, 14 Mei 2024 22:33 Wib
Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Senin, 1 April 2024 14:34 Wib
Tak mampu bayar denda Rp15 juta, Imigrasi Bali deportasi WNA asal AS
Sabtu, 17 Februari 2024 23:31 Wib
Donald Trump dijatuhi denda 355 juta dolar AS terkait kasus penipuan bisnis di New York
Sabtu, 17 Februari 2024 13:17 Wib