Rommy bagikan surat keluhan para tahanan KPK
Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy alias Rommy membagikan salinan surat kepada awak media soal keluhan dari para tersangka yang ditahan di Rutan Cabang KPK.
Saat keluar dari mobil tahanan KPK sebelum masuk ke gedung KPK, Jakarta, Kamis, mantan Ketua Umum PPP itu terlebih dahulu membagikan surat itu untuk kepada awak media.
"Ini surat yang disampaikan teman-teman penghuni rutan ya, ada dua nih ada tiga rangkap silakan dibagi saja, yang satu tanggal 29 Januari 2019 yang satu 6 Januari 2019. Beberapa dulu yang saya sampaikan sebenarnya berasal dari mereka, jadi saya hanya menyuarakan saja," kata Rommy.
Rommy sebelumnya juga pernah mengeluh soal air dispenser yang berada di Rutan KPK.
Rommy juga menyatakan bahwa keluhan dari penghuni Rutan Cabang KPK itu juga sudah disampaikan kepada pihak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang pada Kamis ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Cabang KPK.
"Tadi juga dari Ditjen PAS ada yg datang dan sudah kita sampaikan juga, moga-moga segera ada tindak lanjut karena itu surat sejak tanggal 29 Januari dan 6 Januari," kata Rommy.
Pada surat tertanggal 6 Januari 2019 tertulis perihal soal pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah dan kegiatan lainnya.
Pertama, tahanan keberatan soal perlakukan pemborgolan pada waktu Shalat Jumat.
Kedua, pelarangan melaksanakan kegiatan ibadah kebaktian bagi warga beragama Nasrani.
Ketiga, pemberlakuan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK RI, Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK.
Surat itu pun sudah dicap dan diterima oleh KPK tertanggal 11 Januari 2019.
Adapun surat tersebut ditanda tangani oleh 28 tahanan KPK seperti Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif dan Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar.
Dalam surat kedua tertanggal 29 Januari 2019 disebutkan perihal perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK.
Dalam surat itu, para tahanan menyatakan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, yaitu terkait pelaksanaan ibadah (Shalat Jumat dan Kebaktian), perlakukan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi tahanan di Rutan KPK.
Selanjutnya mempersulit perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat, tindakan kepala rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak dan tindakan kepala rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas masakan (bukan kompor) yang sebelumnya telah diizinkan oleh pemimpin KPK dan kepala rutan.
Para tahanan pun menyoroti soal penyitaan alat masak listrik sederhana yang telah menimbulkan permasalahan serius, yakni makanan yang dikirim oleh keluarga setiap Senin dan Kamis menjadi basi/rusak dan banyak warga Rutan KPK yang melaksanakan ibadah puasa (puasa Senin, Kamis dan puasa Daud).
Dalam surat itu, para tahanan pun menyampaikan tiga permintaan kepada pimpinan KPK dan Kepala Rutan KPK.
Pertama, Kepala Rutan dalam pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya.
Kedua, segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa.
Terakhir, memperbanyak frekuensi kunjungan keluarga dari dua kali dalam seminggu menjadi empat hari seminggu sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi makanan menjadi basi.
Adapun surat tertanggal 29 Januari itu ditujukan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Hukum dan HAM RI, pimpinan/komisioner Ombudsman RI, dan pengawas internal KPK.
Surat itu pun sudah dicap dan diterima oleh KPK tertanggal 31 Januari 2019.
Adapun surat tersebut ditanda tangani oleh 22 tahanan KPK seperti Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif, mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, mantan kader Partai Demokrat Amin Santono.
Saat keluar dari mobil tahanan KPK sebelum masuk ke gedung KPK, Jakarta, Kamis, mantan Ketua Umum PPP itu terlebih dahulu membagikan surat itu untuk kepada awak media.
"Ini surat yang disampaikan teman-teman penghuni rutan ya, ada dua nih ada tiga rangkap silakan dibagi saja, yang satu tanggal 29 Januari 2019 yang satu 6 Januari 2019. Beberapa dulu yang saya sampaikan sebenarnya berasal dari mereka, jadi saya hanya menyuarakan saja," kata Rommy.
Rommy sebelumnya juga pernah mengeluh soal air dispenser yang berada di Rutan KPK.
Rommy juga menyatakan bahwa keluhan dari penghuni Rutan Cabang KPK itu juga sudah disampaikan kepada pihak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang pada Kamis ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Cabang KPK.
"Tadi juga dari Ditjen PAS ada yg datang dan sudah kita sampaikan juga, moga-moga segera ada tindak lanjut karena itu surat sejak tanggal 29 Januari dan 6 Januari," kata Rommy.
Pada surat tertanggal 6 Januari 2019 tertulis perihal soal pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah dan kegiatan lainnya.
Pertama, tahanan keberatan soal perlakukan pemborgolan pada waktu Shalat Jumat.
Kedua, pelarangan melaksanakan kegiatan ibadah kebaktian bagi warga beragama Nasrani.
Ketiga, pemberlakuan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK RI, Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK.
Surat itu pun sudah dicap dan diterima oleh KPK tertanggal 11 Januari 2019.
Adapun surat tersebut ditanda tangani oleh 28 tahanan KPK seperti Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif dan Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar.
Dalam surat kedua tertanggal 29 Januari 2019 disebutkan perihal perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK.
Dalam surat itu, para tahanan menyatakan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, yaitu terkait pelaksanaan ibadah (Shalat Jumat dan Kebaktian), perlakukan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi tahanan di Rutan KPK.
Selanjutnya mempersulit perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat, tindakan kepala rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak dan tindakan kepala rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas masakan (bukan kompor) yang sebelumnya telah diizinkan oleh pemimpin KPK dan kepala rutan.
Para tahanan pun menyoroti soal penyitaan alat masak listrik sederhana yang telah menimbulkan permasalahan serius, yakni makanan yang dikirim oleh keluarga setiap Senin dan Kamis menjadi basi/rusak dan banyak warga Rutan KPK yang melaksanakan ibadah puasa (puasa Senin, Kamis dan puasa Daud).
Dalam surat itu, para tahanan pun menyampaikan tiga permintaan kepada pimpinan KPK dan Kepala Rutan KPK.
Pertama, Kepala Rutan dalam pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya.
Kedua, segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa.
Terakhir, memperbanyak frekuensi kunjungan keluarga dari dua kali dalam seminggu menjadi empat hari seminggu sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi makanan menjadi basi.
Adapun surat tertanggal 29 Januari itu ditujukan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Hukum dan HAM RI, pimpinan/komisioner Ombudsman RI, dan pengawas internal KPK.
Surat itu pun sudah dicap dan diterima oleh KPK tertanggal 31 Januari 2019.
Adapun surat tersebut ditanda tangani oleh 22 tahanan KPK seperti Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif, mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, mantan kader Partai Demokrat Amin Santono.