Cegah tindak pindana, enam kementerian MoU pemanfaatan basis data pemilik manfaat

id Cegah tindak pindana, enam kementerian MoU pemanfaatan basis data pemilik manfaat,Yasonna H. Laoly

Cegah tindak pindana, enam kementerian MoU pemanfaatan basis data pemilik manfaat

Menkumham Yasonna H Laoly usai membuka pertemuan "Meeting of the Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters" atau (Sommlat) ke-9 di Yogyakarta. (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Jakarta (ANTARA) - Enam kementerian meneken memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership) dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi di Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyebut hal tersebut bertujuan untuk mengupayakan pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi.

"Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi contoh tindak kejahatan, mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle antara lain 'shell companies atau nominees'," ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (3/7).

Ia menyebut penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan jawaban dari tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Hal itu selaras dengan salah satu rencana aksi strategi nasional pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Yasonna mewakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama beberapa menteri lainnya yang tampak yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil, serta perwakilan dari Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian dan Kementerian Koperasi/UMKM.

Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Laode M. Syarif.

Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama tersebut sebagai penutup rapat koordinasi pengendalian capaian kinerja Kemenkumham yang telah berjalan selama enam bulan.