Akhirnya polisi ungkap kasus istri bunuh suami

id istri bunuh suami,Kapolres Dharmasraya AKPB Imran Amir,Akhirnya polisi ungkap kasus istri bunuh suami

Akhirnya polisi ungkap kasus istri bunuh suami

Ilustrasi - pembunuhan /sumber:pixabay.com (Edi Supendri)

Pulau Punjung (ANTARA) - Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Sari Isa (42) terhadap suaminya, Thenzeko Nduru, di Afdeling A Perkebunan Sawit PT SAK Muaro Timpeh Nagari Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh, Sumatera Barat, terungkap.

"Pembunuhan ini dilakukan istri korban sekitar dua bulan lalu atau tepatnya 23 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah KEM Afdeling A PT SAK Mauro Timpeh," kata Kapolres Dharmasraya AKPB Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Suyanto saat menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan di Pulau Punjung, Senin.

Terungkapnya kasus pembunuhan itu berawal dari laporan saudara korban, Bazisokhi Nduru atau Yaman, ke Satreskrim Polres Dharmasraya pada 1 September 2019.

Baca juga: Seorang istri jadi dalang pembunuhan suami dan anak

"Jadi Saudara Yaman ini mengetahui kalau korban ini dibunuh setelah dihubungi rekannya yang bekerja di PT SAK bernama Samara," ungkap dia.

Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka sempat menerima perlakuan tindakan Kekerasan Rumah Dalam Tangga (KDRT) dari korban ketika pulang dalam keadaan mabuk.

"Jadi malam itu pelaku ini sedang mencuci di kamar mandi, lalu tiba-tiba korban marah-marah saat pulang dan berupaya memukul sehingga tersangka berupaya menghindar dan lari bersama anaknya ke rumah tetangga," ujar dia.

Setelah sempat tenang, kata dia, kejadian itu berlanjut saat tersangka kembali ke rumah dengan niat baik untuk mengajak korban makan bersama.

Namun, korban kembali marah-marah dan mengambil sebilah kapak lalu berupaya menghabisi nyawa istrinya. Dengan perlawanan yang dilakukan, kapak tersebut direbut oleh istri.

Baca juga: Usai bunuh anak kandungnya, seorang ayah di Palangka Raya menyesal

"Pada saat itulah, istrinya langsung mengapak suaminya pada bagian kepala dengan alasan membela diri," tegas dia.

Setengah jam setelah menghabisi nyawa suaminya, tersangka mengubur korban di belakang rumahnya.

"Penguburan korban dibantu oleh dua anaknya Viktor Nduru (24) dan Pembagi Hati Nduru (20) atas permintaan dari tersangka," ungkap dia.

Tersangka dan barang bukti berupa kapak dengan panjang 50 centimeter, cangkul dan batu telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara kedua anak tersangka diperiksa sebagai saksi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 Jo 56 Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Kasus istri bakar suami, mantan ART masih berstatus saksi
Baca juga: Begini kronologi suami bakar istrinya sendiri