Usai bunuh anak kandungnya, seorang ayah di Palangka Raya menyesal
Palangka Raya (ANTARA) - Mardi (37) warga Jalan Manunggal Gang Kenanga I, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun dengan menggunakan sebilah pisau dapur.
"Tersangka kami kenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 20 tahun penjara dan Jo Pasal 44 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Minggu.
Timbul mengatakan, kejadian ayah bunuh anak tersebut yaitu pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum peristiwa itu terjadi, tersangka menyuruh korban untuk membeli makanan ringan tidak jauh dari kediamannya.
Namun saat kembali ke rumah, korban mengatakan bahwa warung penjual makanan ringan yang dimaksud tersangka tutup. Sore itu juga ayahnya yang sedang berada di depan rumah, kembali menyarankan untuk membeli di warung lain yang berada di dekat masjid.
Tidak lama kemudian, korban pulang dan membawa makanan ringan itu ke rumahnya. Sesampainya di kediamannya, korban bersama adiknya yang berumur lima tahun sempat bertengkar di depan rumah.
"Karena kesal dengan keributan tersebut, tersangka yang berada di depan rumah dan memegang pisau, langsung melemparkannya ke arah dada sebelah kiri korban," jelasnya.
Lebih lanjut, sambung perwira Polri Jebolan Akpol 1998 itu, usai menerima lemparan pisau tersebut tersangka mendengar korban merintih kesakitan.
Sore itu melihat korban bercucuran darah akibat pisau tersebut, tersangka membawa korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri itu kerumah sakit terdekat.
"Saat berada di rumah sakit sempat diberikan pertolongan oleh tim medis, namun tidak lama korban meninggal dunia," bebernya.
Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan pakaian milik korban, sebilah pisau dapur dan beberapa alat bukti lainnya. Sedangkan yang bersangkutan kini mendekam di rumah tahanan Polres Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara Mardi (tersangka), mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya yang spontan dan sama sekali tidak ia rencanakan tersebut. Bahkan ia juga mengakui, bahwa apa yang disampaikan Kapolres dalam jumpa pers tersebut memang benar.
"Benar mas kejadiannya memang seperti itu, sebelum meninggal saya sempat membawa anak saya yang dalam kondisi berdarah-darah itu kerumah sakit dan meninggal di rumah sakit," tandasnya dengan nada lirih dan sangat menyesal.
"Tersangka kami kenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 20 tahun penjara dan Jo Pasal 44 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Minggu.
Timbul mengatakan, kejadian ayah bunuh anak tersebut yaitu pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum peristiwa itu terjadi, tersangka menyuruh korban untuk membeli makanan ringan tidak jauh dari kediamannya.
Namun saat kembali ke rumah, korban mengatakan bahwa warung penjual makanan ringan yang dimaksud tersangka tutup. Sore itu juga ayahnya yang sedang berada di depan rumah, kembali menyarankan untuk membeli di warung lain yang berada di dekat masjid.
Tidak lama kemudian, korban pulang dan membawa makanan ringan itu ke rumahnya. Sesampainya di kediamannya, korban bersama adiknya yang berumur lima tahun sempat bertengkar di depan rumah.
"Karena kesal dengan keributan tersebut, tersangka yang berada di depan rumah dan memegang pisau, langsung melemparkannya ke arah dada sebelah kiri korban," jelasnya.
Lebih lanjut, sambung perwira Polri Jebolan Akpol 1998 itu, usai menerima lemparan pisau tersebut tersangka mendengar korban merintih kesakitan.
Sore itu melihat korban bercucuran darah akibat pisau tersebut, tersangka membawa korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri itu kerumah sakit terdekat.
"Saat berada di rumah sakit sempat diberikan pertolongan oleh tim medis, namun tidak lama korban meninggal dunia," bebernya.
Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan pakaian milik korban, sebilah pisau dapur dan beberapa alat bukti lainnya. Sedangkan yang bersangkutan kini mendekam di rumah tahanan Polres Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara Mardi (tersangka), mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya yang spontan dan sama sekali tidak ia rencanakan tersebut. Bahkan ia juga mengakui, bahwa apa yang disampaikan Kapolres dalam jumpa pers tersebut memang benar.
"Benar mas kejadiannya memang seperti itu, sebelum meninggal saya sempat membawa anak saya yang dalam kondisi berdarah-darah itu kerumah sakit dan meninggal di rumah sakit," tandasnya dengan nada lirih dan sangat menyesal.