Jakarta (ANTARA) - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai masih banyak pasal yang multitafsir dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi menjadi persoalan apabila diterapkan di tengah masyarakat.
"Ada pasal yang secara substansi bermasalah, misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden," kata Asfinawati dalam diskusi di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, ada pasal yang menyasar ruang pribadi dalam pasal-pasal di RKUHP, seperti terkait dengan perzinahan karena pandangannya relatif.
Asfinawati uga mengingatkan RKHUP malah jadi menambah-nambah pidana pemenjaraan, padahal saat ini dibutuhkan bentuk pemidanaan baru karena penjara atau lembaga pemasyarakatan banyak yang sudah penuh.
"Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Indonesia merevisi KUHP karena merupakan peninggalan kolonial Belanda sehingga jangan sampai RKUHP memiliki semangat kolonial di dalamnya.
Selain itu, menurut dia, DPR mengeluhkan ada banyaknya tekanan dari berbagai pihak dalam pembahasan RKUHP. Namun, DPR seharusnya bisa membahas secara bebas dari kepentingan kelompok tertentu dan membahasnya secara terbuka.
"Ada masa-masa ketika DPR sangat akomodatif dalam pembahasan RKUHP. Akan tetapi, akhir-akhir ini pembahasannya tertutup, di hotel mewah," katanya.
Berita Terkait
Oknum polisi penembak seorang warga Desa Bangkal didakwa pasal berlapis
Rabu, 27 Maret 2024 21:45 Wib
Oknum Paspampres dkk dijerat pasal pembunuhan berencana
Senin, 30 Oktober 2023 20:59 Wib
KPK gunakan pasal pemerasan dalam penyidikan korupsi di Kementan
Jumat, 29 September 2023 16:52 Wib
Pelaku penganiayaan guru SMA di Bengkulu dijerat pasal berlapis
Rabu, 9 Agustus 2023 20:34 Wib
Anak ketua DPRD Ambon dijerat pasal 354 KUHP akibat kasus penganiayaan
Rabu, 9 Agustus 2023 15:26 Wib
Cabuli anak dibawah umur, Kompolnas: Bripda BJL dijerat pasal berlapis
Jumat, 7 Juli 2023 17:36 Wib
Terlibat kasus penganiayaan, 28 pesilat dijerat pasal penganiayaan
Sabtu, 4 Maret 2023 23:21 Wib
Pelaku pelecehan di Palangka Raya dijerat pasal berlapis
Rabu, 1 Februari 2023 18:48 Wib