Polres Bartim amankan dua pembakar lahan

id Polres bartim, pembakaran lahan, tersangka, warga, berkebun, bartim, barito timur, tamiang layang, polisi, kebakaran hutan, kebakaran lahan, lahan gam

Polres Bartim amankan dua pembakar lahan

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy didampingi Kabag Ops AKP Asdini dan Iptu Ecky Widi Prawira memberikan keterangan pers pelaku pembakaran lahan di Tamiang Layang, Jumat, (27/9/2019). (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah mengamankan dua orang pelaku pembakar lahan yakni HGN (49) warga Tamiang Layang dan AO (41) warga Desa Serapat Kecamatan Dusun Timur.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy di Tamiang Layang, Jumat mengatakan, kedua warga tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan.

"Untuk sementara kedua tersangka diduga melanggar pasal 187 dan atau 188 KUHP. Saat ini sedang dalam penyidikan di Satreskrim Polres Barito Timur," katanya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Prawira di Mapolres Barito Timur.

Menurut Zulham, keduanya dilaporkan warga setempat sesuai program yang dilaksanakan, yakni sayembara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berhadiah bagi warga yang mengetahui pelaku pembakaran.

HGN diketahui membersihan lahannya dengan memotong kayu pohon, hingga tertinggal satu pohon berdiameter 20 centimeter yang tidak bisa dipotong. Pembersihan lahan itu dilakukan pada Jumat (13/9) lalu.

Pada keesokan harinya Sabtu (14/09), AO pergi ke lahannya untuk mengumpulkan kayu-kayu kecil bekas potongan dan menumpukkan pada pohon besar itu dan kemudian dibakar.

Bersamaan itu juga HGN membersihan lahan sekitar dan menyalakan api di lahan kering, menggunakan korek api gas dengan cara membakar karet bekas ban dalam sepeda motor yang sebelumnya sudah dipersiapakan.

Api menyala dengan cepat dan membesar membakar tanah milik terlapor, kemudian api dari tanah terlapor menjalar dengan cepat, serta membakar tanah milik orang Iain yang berbatasan langsung dengan tanah miliknya.

HGN mengakui lahan yang dibakar berukuran kurang lebih lebar 10 meter dan panjang 25 meter dari total luasan lahan yang terbakar kurang Iebih 1,5 hektare.

AO juga menjelaskan lahan yang dibakar merupakan miliknya sendiri dan sengaja dibakar menggunakan korek api gas yang disulutkan ke obor yang diisi minyak tanah. Obor yang menyala disulutkan ke lahan kering.

Api dengan cepat membesar dan membakar habis lahan milik AO yang diakuinya untuk dijadikan tempat berkebun dan menanam karet, sawit dan padi dengan luasan lahan yang dibakar kurang lebih setengah hektare.

"Untuk lahan AO ini, seandainya tidak dipadamkan anggota, maka api akan menjalar atau merambat ke lahan kebun PT Sawit Graha Manunggal (SGM) di divisi II Estate di Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat," jelasnya.

Zulham mengimbau kepada masyarakat, agar tidak membakar lahan di saat musim kemarau panjang yang dipengaruhi el nino saat ini. Sebab, lahan kering mudah terbakar dan ketika terbakar akan sulit dipadamkan.

Selain itu, pelaku pembakaran dan merugikan pihak-pihak lain bisa dikenakan tindak pidana hukuman penjara dan denda.