Wabup Bartim minta diperkuatnya peranan keluarga di masyarakat

id Pemkab bartim, bartim, barito timur, tamiang layang, peran keluarga, anak, hari anak nasional, indonesia, generasi penerus

Wabup Bartim minta diperkuatnya peranan keluarga di masyarakat

Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh Al Qadry mengikuti senam bersama pada Hari Anak Nasional tahun 2019 di Tamiang Layang, Jumat, (27/9/2019). (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Habib Said Abdul Saleh Al Qadry meminta, agar peranan keluarga diperkuat sebagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak dengan mewujudkan pengasuhan yang berkualitas.

"Didiklah dan binalah anak-anak dengan baik. Dalam hal ini bersama-sama perkuat peran keluarga," katanya saat peringatan Hari Anak Nasional tahun 2019 di Tamiang Layang, Jumat.

Penguatan peran keluarga hendaknya dilakukan pada berbagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, serta mewujudkan pengasuhan yang berkualitas dan berbasis hak anak yang dimulai dari keluarga.

Peringatan hari anak itu perlu dimaknai sebagai bentuk kepedulian seluruh bangsa, terhadap perlindungan anak di Barito Timur agar tumbuh dan berkembang secara optimal.

Pemkab terus mendorong, agar seluruh keluarga mampu memberikan perlindungan kepada anak, sehingga menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air. 

Habib juga berpesan agar pada peringatan Hari Anak Nasional, seluruh pemangku kepentingan bersama-sama berpartisipasi secara aktif untuk meningkatkan kepedulian dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi.

"Juga memastikan segala hal yang terbaik untuk anak dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya," tuturnya.

Bertepatan Hari Anak Nasional, Pemkab Barito Timur juga melaksanakan peluncuran perdana Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas resmi anak dan bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun serta belum menikah.

Terkait informasi dan pelayanannya dipersilakan menanyakan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat pada setiap jam kerja.

Peluncuran perdana KIA merupakan wujud dari pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.

Pemkab berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Indonesia yang berlaku secara nasional, sebagai upaya perlindungan maupun pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya anak yang menginjak usia dewasa. 

"Pemberian identitas kependudukan kepada anak yang dilakukan sekarang ini juga akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik guna mewujudkan hak terbaik bagi anak Indonesia," tuturnya.