Sampit (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Halikinnor mengatakan, pihaknya berupaya mencarikan solusi terkait kekurangan dana pemilu kepala daerah sebesar Rp750 juta untuk tahapan 2019 ini.
"Pada APBD Perubahan 2019 sebesar Rp265 juta. Setelah kami menetapkan itu, baru ada petunjuk teknis terkait tahapan-tahapan pilkada sehingga ini kekurangan dana sekitar Rp750 juta. Ini sedang dicarikan formulasinya dan surat dari KPU tadi segera dikonsultasikan ke BPK RI atau BPKP, apakah memungkinkan kita mengeluarkan lagi membantu hibah agar pilkada ini berjalan dari tahapan awal," kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Hal itu diungkapkan Halikinnor saat penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah antara Bupati Kotawaringin Timur dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur. Acara itu dihadiri Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih dan anggotanya, Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhammad Tohari dan anggotanya serta kepala satuan organisasi perangkat daerah terkait.
Halikinnor menegaskan, kekurangan dana sebesar Rp750 juta untuk tahapan tahun ini Bukateja pemerintah daerah tidak serius mengalokasikan. Hal itu terjadi lantaran petunjuk teknis keluar setelah APBD Perubahan 2019 ditetapkan dan baru diketahui ternyata ada kekurangan anggaran.
Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk KPU Kotawaringin Timur dengan total Rp35.530.000.000 dalam APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020. Terkait kekurangan Rp750 juta akan tetap diupayakan, termasuk kemungkinan menggunakan cadangan dana tidak terduga meski kemungkinannya sangat kecil.
Sementara itu, dana hibah yang dialokasikan untuk Bawaslu Kotawaringin Timur APBD Perubahan 2019 sebesar Rp278 juta dan pada RAPBD 2020 Rp9.278.000.000 sehingga total Rp9.504.800.000.
Halikinnor menyebutkan, total anggaran untuk Pilkada Kotawaringin Timur 2020 yang dialokasikan pada KPU dan Bawaslu Kotawaringin Timur Rp45.078.000.000.
Anggaran yang tersedia juga diberikan untuk Polres Kotawaringin Timur, Kodim 1015 Sampit, Detasemen Polisi Militer dan beberapa satuan organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada yang di disediakan pada APBD 2020.
"Kami ingatkan, SOPD yang langsung terlibat pilkada untuk menganggarkan saat pembahasan. Jangan sampai tidak dianggarkan sehingga tupoksinya tidak jalan dalam mendukung kesuksesan pilkada. Misalnya Satpol PP dan Badan Kesbangpol, harus mengalokasikan anggaran terkait pilkada," demikian Halikinnor.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yg bersumber dari APBD maka pendanaan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur pada pilkada 2020 nanti dibebankan pada APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020 yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pihaknya mengusulkan anggaran biaya pelaksanaan pemilu kepala daerah serentak 2020 dengan dua nilai anggaran berbeda.
"Ada dua anggaran yang diajukan, yang pertama adalah sebesar Rp38,3 miliar dan usulan kedua adalah Rp43,2 miliar," kata Fathonah.
Fathonah menjelaskan, usulan pertama dengan nilai Rp38,3 miliar atas pertimbangan bahwa pembiayaan honor ad hoc mengacu pada pagu anggaran pemilu serentak 17 April 2019.
Sementara itu usulan kedua dengan nilai Rp43,2 miliar mempertimbangkan rencana kenaikan nilai honor ad hoc pilkada yang sedang diajukan KPU pusat. Ini mengantisipasi agar jika usulan kenaikan honor ad hoc yang diusulkan KPU pusat tersebut disetujui maka Kotawaringin Timur tidak perlu risau karena kemungkinan kenaikan anggaran itu sudah diakomodir dan diantisipasi.
"Hal ini perlu kami informasikan di awal karena jika pengajuan ini disetujui oleh Menteri Keuangan, maka selisih kenaikan honor ad hoc lumayan banyak, sehingga pemerintah daerah bisa mempertimbangkan dari awal mengenai kemungkinan kenaikan honor ad hoc tersebut," tambah Fathonah.
Penyelenggara ad hoc meliputi tiga kelompok, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Keberadaan mereka diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sesuai Permendagri Nomor 54/2019 disebutkan bahwa pencairan dana hibah bisa sekaligus atau dibagi dalam tiga tahap. Pencairan tiga tahap dibagi pada tahap 1 sebesar 40 persen dengan pencairan 14 hari setelah penandatangan naskah perjanjian hibah daerah, pencairan tahap 2 sebesar 50 persen paling lambat enam bulan sebelum hari pemilihan, sedangkan tahap 3 sebesar 10 persen dengan pencairan paling lambat satu bulan sebelum hari pemilihan.