Didemo warga, Bupati Bartim surati PT Pertamina

id Didemo warga, Bupati Bartim surati PT Pertamina,Batu bara,Bupati Bartim,Ampera AY Mebas

Didemo warga, Bupati Bartim surati PT Pertamina

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menerima perwakilan warga yang berunjuk rasa menolak PT Pertamina dan PT Patra Jasa mengelola jalan Pertamina di ruang kerja Bupati Bartim di Tamiang Layang, Selasa (8/10/2019). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas akhirnya menyurati PT Pertamina melalui PT Patra Jasa yang saat ini mengelola jalan yang masih diklaim PT Pertamina sepanjang 60 kilometer setelah demonstrasi ratusan warga.

"Surat dimaksud agar perekonomian masyarakat tetap berjalan. Hal ini sesuai hasil kesepakatan pertemuan perwakilan aksi damai dengan Asosiasi Angkutan Batu Bara Tumpuk Natat Barito Timur," kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa.

Ratusan warga yang berdemonstrasi mengaku berasal dari karyawan PT Rimau Group, Asosiasi Angkutan Batu Bara Barito Timur Tumpuk Natat dan warga desa lintas jalan Pertamina.

Polemik jalan Pertamina muncul setelah jalan Pertamina dikelola kembali PT Pertamina melalui anak perusahaannya yakni PT Patra Jasa. Padahal, jalan tersebut telah diabaikan alias tidak terawat selama 49 tahun.

Dalam surat Bupati Barito Timur Nomor 500/52/Ekobang tertanggal 8 Oktober 2019 disebutkan, sehubungan dengan hasil pertemuan bersama antara perwakilan aksi damai AABB Tumpuk Natat yang dihadiri Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, Dandim 1012 Buntok Letkol Inf Tuwadi serta dalam rangka menjaga kondusif, tetap berjalannya perekonomian masyarakat, maka disepakati PT Pertamina untuk mempertimbangkan membuka aksebilitas jalan Pertamina.

Dalam surat tersebut, bupati juga meminta kegiatan inventarisasi, pemetaan dan dokumentasi yang dilakukan PT Pertamina melalui PT Patra Jasa tetap berjalan.

Perwakilan AABB Tumpuk Natat juga diminta mendorong agar PT Rimau Group bisa bekerjasama dengan PT Pertamina Persero.

"Jika ada permasalahan hukum, maka siapapun pihak yang merasa keberatan atau kurang puas bisa menempuh jalur hukum," tegas Ampera.

Sebelumnya, warga yang unjuk rasa diterima DPRD Barito Timur hingga ada beberapa kesimpulan yang disampaikan kepada Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui surat bernomor 090/19/DPRD/2019 tertanggal 8 oktober 2019.

Baca juga: Pertamina optimalkan aset di Barito Timur untuk pengembangan bisnis

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio, meminta agar tidak ada penutupan jalan Pertamina selama tahap penyelesaian yang dilaksanakan pemerintah kabupaten, DPRD dan FKPD Barito Timur demi untuk menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi masyarakat.

DPRD Barito Timur juga meminta PT Rimau Group tidak memberhentikan atau merumahkan seluruh karyawan secara sepihak akibat imbas permasalahan ini.

Selain itu, DPRD Barito Timur akan melaksanakan rapat dengar pendapat umum dengan semua pihak terkait untuk membahas masalah polemik jalan Pertamina.

"Kami akan berupaya dengan sebaik-baiknya agar ada solusi terbaik untuk semua pihak," kata Ketua DPRD Barito Timur, Nur Sulistio.

Baca juga: Patra Jasa tegaskan tidak menutup akses masyarakat di jalan Pertamina

Baca juga: 14 perusahaan tambang di Bartim bekerjasama gunakan jalan Pertamina


Sebelumnya, ratusan warga yang terdiri dari karyawan PT Rimau Group, AABB Tumput Natat dan warga desa lintas melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati dan DPRD Barito Timur.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan warga diantaranya menolak PT Pertamina dan PT Patra Jasa mengelola jalan Pertamina yang telah menjadi jalan masyarakat dari km 0 Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui sampai ke Pelabuhan Desa Telang Baru. Aspirasi itu untuk memelihara dan menjaga rasa kedamaian dan kepastian hukum di tengah masyarakat, serta demi terwujudnya keadilan di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah.

Masyarakat dari 10 desa lintas Jalan Pertamina tidak mengakui keabsahan Sertifikat Hak Pakai sebanyak 17 buah atas nama PT Pertamina yang dibuat pada tahun 2015 dan tahun 2017 karena diduga ada maladministrasi sebagaimana surat Ombudsman RI.

Baca juga: DPRD Barito Timur terima keluhan warga terkait jalan Pertamina

Baca juga: Polres dan Kodim amankan optimalisasi jalan Pertamina di Barito Timur

Baca juga: Penutupan Jalan Pertamina di Barito Timur menuai polemik