Tamiang Layang (ANTARA) - PT Patra Jasa yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina menegaskan tidak menutup akses jalan untuk masyarakat pada jalan Pertamina di Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah.
"Kami hanya meminta perusahaan tempat mereka bernaung itu mendaftar jika ingin menggunakan jalan Pertamina sebagai akses angkutan batu bara, sehingga akan bermanfaat kepada semua pihak, baik Pertamina, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, masyarakat dan perusahaan pengguna jalan," kata Kepala Operasional PT Patra Jasa I Made Wirya di Tamiang Layang, Kamis.
Made Wirya mengatakan, pihaknya tidak ada menahan atau menutup akses jalan masyarakat maupun angkutan dump truck batu bara milik masyarakat yang ingin melintas di jalan Pertamina.
Menurutnya, walaupun dilakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan Pertamina, pihaknya kini telah membuka akses jalan untuk angkutan batu bara sebagai partisipasi kepada masyarakat pemilik dump truck.
Menurutnya, sistem akses jalan Pertamina saat ini menggunakan sistem buka tutup. Penutupan dilaksanakan saat pemeliharaan dan peningkatan jalan yakni sejak pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Akses jalan dibuka kembali sejak pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Pemeliharaan dan peningkatan jalan dilaksanakan sejak 23 hingga 30 September 2019 dan diperpanjang hingga 15 Oktober 2019. Tujuannya agar akses jalan tersebut lebih baik lagi dari kondisi sebelumnya.
Walaupun dilakukan penutupan jalan, akses jalan untuk masyarakat tetap diperbolehkan, sedangkan angkutan hasil pertambangan dan perkebunan diminta mengisi formulir kerjasama. Saat ini sudah ada enam perusahaan tambang yang mengisi formulir kerjasama pemakaian atau pemanfaatan penggunaan jalan PT Pertamina.
PT Pertamina memiliki hak atas jalan Pertamina sepanjang 60km dari km 0 di Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui hingga Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat berdasarkan tujuh belas sertifikat hak pakai berdasarkan akta pelepasan hak Nomor 251 tahun 1967, Nomor 251 tahun 1968, Nomor 296 tahun 1972, Nomor 297 tahun 1972 dan Nomor 298 tahun 1972.
Bukti kepemilikan tersebut merupakan bukti yang kuat dan sah PT Pertamina (Persero) atas aset jalan yang terletak di Desa Bentot sampai dengan Desa Telang Baru, termasuk landing site di Desa Telang Baru. Hal tersebut juga dinyatakan pendapat hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung RI nomor B-350/G/Gph.1/08/2017, tangga| 16 Agustus 2017.
Jalan Pertamina merupakan aset dari penyertaan modal pemerintah kepada Pertamina melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2008
Berdasarkan pendapat hukum Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI tentang aset tersebut merupakan jalan khusus yang kewenangan pengelolaannya sepanuhnya merupakan hak PT Pertamina.
Upaya pensertifikatan aset yang dilakukan Pertamina dari tahun 2012 hingga saat ini serta rencana pengelolaan aset oleh Pertamina Group merupakan upaya pengamanan dan pendayagunaan aset BUMN serta menyelamatkan potensi kerugian negara.
Saat pertemuan antara Pertamina dengan Bupati Barito Timur beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Barito Timur dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Barito Timur dengan perusahaan pertambangan pada 23 Mei 2019 telah dideklarasikan bahwa Pertamina akan menertibkan pengelolaan aset tersebut, sehingga manfaatnya dapat dirasakan Pertamina, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, masyarakat dan perusahaan pengguna jalan.