Penutupan Jalan Pertamina di Barito Timur menuai polemik

id Penutupan Jalan Pertamina di Barito Timur menuai polemik,Pertamina,Batu bara,Bartim

Penutupan Jalan Pertamina di Barito Timur menuai polemik

Aparat berjaga di sekitar ekskavator milik PT Patra Jasa yang sengaja diparkirkan menutupi sebagian jalan Pertamina, Kamis (26/9/2019). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Penutuan Jalan Pertamina di Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah yang dilakukan anak perusahaan PT Pertamina yakni PT Patra Jasa yang mengklaim sebagai upaya optimalisasi, pemeliharaan dan pendataan angkutan batu bara menuai polemik, salah satunya dari Asosiasi Angkutan Batu Bara Barito Timur.

"Kami tidak menghalangi mereka mau merawat jalan. Kami hanya minta jalan itu tidak ditutup. Kalau ditutup maka kami yang rugi," kata Sekretaris AABB Tumpuk Natat EE Sinurat di Tamiang Layang, Kamis.

Dia mengatakan, jika akses jalan Pertamina ditutup maka akan membuat warga BaritoTimur selaku pemilik armada dumb truck merugi hingga Rp1 juta per hari.

Menurutnya, ada sekitar 170 unit DT milik warga yang masih berstatus kredit. DT itu didapat dengan cara menjaminkan tiga hektar tanah untuk menjadi uang muka satu unit DT.

Jika DT tidak bisa beroperasi, maka akan berdampak tidak bisa membayar angsuran kredit DT sehingga ada kemungkinan akan kehilangan DT dan sebidang tanah berukuran tiga hektare per DT sebagai jaminannya.

"Yang perlu dipahami adalah kami cuma mengambil upah angkut batu bara saja. Lahan kebun yang biasa kami gunakan untuk berkebun karet sudah kami jadikan jaminan untuk mendapatkan DT dengan tujuan untuk bisa hidup yang lebih baik," kata Sinurat.

Sinurat meminta PT Patra Jasa membuka akses Jalan Pertamina karena jalan tersebut tidak pernah ditutup walaupun ada perbaikan maupun pemeliharaan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini.

Sinurat juga menyatakan, warga pemilik DT tidak bersedia dikenakan biaya angkutan per tonase per kilometer jika melintasi jalan Pertamina karena mereka hanya  mengambil upah angkut, sedangkan biaya angkutan merupakan urusan PT Pertamina dengan perusahaan tambang.

Penanggung jawab operasi lapangan PT Patra Jasa I Wirya mengakui mendapat perintah dari PT Pertamina di Jakarta untuk melakukan penutupan tersebut sebagai upaya optimalisasi pemeliharaan dan pendataan angkutan batu bara terhadap aset jalan Pertamina.

"Untuk melakukan itu kami memerlukan data base dengan menyurati pihak perusahaan tambang serta sosialisasi dan mediasi. Kami beritahukan akan melakukan pemeliharaan jalan sehingga mengganggu kegiatan pengangkutan dan kemungkinan ada penutupan," kata Made.

Menurutnya, pemberitahuan sudah disampaikan jauh hari ke pihak perusahaan tambang maupun perkebunan. Namun tidak positif.

Made mengaku tidak bisa bekerja di lapangan dengan kondisi tersebut. Informasi yang terjadi di lapangan disampaikan ke pimpinan dan PT Pertamina hingga adanya kordinasi antara petinggi perusahaan. PT Pertamina pun kembali mengingatkan semua pihak perusahaan.

Ditegaskan Made, kegiatan penutupan jalan Pertamina dimulai pada hari Selasa (24/9) dan sebelumnya pun sudah berkoordinasi dan minta dukungan dengan Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy dan Dandim 1012 Buntok Letkom Inf Tuwadi.

"Karena ada permasalahan, maka dilakukan mediasi di Polres Bartim hari Rabu (25/9). Saat itu sudah ada titik terang yakni akses jalan Pertamina ditutup sementara ada kegiatan pemeliharaan hingga Senin (30/09)," klaim Made.

Namun massa berkumpul pada Rabu (25/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya pukul 21.50 WIB, penjaga di lapangan melaporkan alat berat PT Patra Jasa berupa ekskavator PC 200 yang berada di tengah jalan diduga ditabrak truk panjang (trailer) PT Senamas Energindo Mineral (SEM).

"Hal ini telah dilaporkan ke SPKT Polres Barito Timur pada malam itu juga," kata Made lagi.

Terkait surat Ombudsman RI yang ditujukan kepada Direktur PT Pertamina Persero dengan nomor B/2852/LM.16-K5/0337.2019/IX/2019 tertanggal 18 September 2019 yang ditandatangani Ketua Ombudsman RI Prof Azmulian Rifai, dengan perihal penundaan pengelolaan atas jalan industri raya (eks Pertamina) yang merupakan jalur transportasi masyarakat dan batubara di Kabupaten Barito Timur, Made mengatakan, bahwa Ombudsman hanya melihat dari satu sepihak dan belum pernah bertanya ke PT Pertamina.

"PT Pertamina didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN), jadi segala tindakan Pertamina sudah atas arahan JPN," kata Made.

Humas PT SEM Sekrenianto menegaskan, bahwa tidak benar trailer PT SEM menabrak alat berat ekskavator milik PT Patra Jasa.

"Kami sudah konfirmasi dengan sopirnya dan diinformasikan sopir tersebut bahwa kejadiannya malam itu bukan menabrak. Si sopir menyatakan dirinya sudah berupaya untuk meminta alat berat yang menutupi setengah jalan untuk dipinggirkan namun tidak ada seorang pun di sana sehingga sopir berinisiatif untuk menerobos melewati bagian yang tidak terhalang dan tanpa disengaja bagian belakang trailer tersenggol alat berat tersebut. Bukan menabrak, tapi tersenggol," demikian pria yang akrab dipanggil Sekre.