Terpidana laka lantas tewas tergantung di Rutan Tamiang Layang
Tamiang Layang (ANTARA) - Seorang terpidana yang kini menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Sularso (34), ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di kamar 8 Wisma Punai, Kamis (21/11) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala Rutan Klas II B Tamiang Layang Wahyudi melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan FM Simanjuntak mengatakan, informasi awal ditemukannya WBP tewas, yakni oleh seorang WBP lain yang melihat korban sudah dalam posisi tergantung.
"Melihat hal tersebut, seorang WBP melaporkan ke petugas yang sedang berada di sekitar dan petugas kemudian melaporkan kepada saya," kata pria yang akrab disapa Juntak itu.
Menurut Juntak, korban merupakan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas dengan vonis majelis hakim satu tahun satu bulan karena terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Korban sudah menjadi warga binaan sekitar empat bulan.
Korban yang dikenal sebagai warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan itu sering beribadah di masjid setempat dan sering bertegur sapa dengan warga binaan lainnya.
Korban ditemukan dalam kondisi tergantung tali jenis nilon di bagian teralis dekat kamar mandi. Hal tersebut pun segera dilaporkan kepada Polres Barito Timur.
Kemudian anggota Polres datang untuk melakukan identifikasi pada tubuh korban yang menghuni kamar 2 wisma Murai. Namun tubuh korban sudah dalam kondisi tidak tergantung lagi dan jenazah kemudian dibawa ke kamar mayat RSUD Tamiang Layang untuk dilakukan visum et revertum.
Saat divisum, tidak ditemukan tanda tanda kekerasan ditubuh korban. Anggota identifikasi dan dokter yang melakukan visum juga menemukan sperma di celana jeans korban. Selain itu terlihat jelas bekas tali di bagian leher korban.
Ditemukan dua lembar uang serta kertas bertuliskan angka-angka seperti nomor rekening dan seng penegak obat nyamuk. Seng obat nyamuk diduga digunakan korban untuk memotong tali nilon.
"Berdasarkan hasil laporan dari anggota jaga dan hasil saat dilakukan visum, diduga kuat korban bunuh diri dengan cara gantung diri," jelas Juntak.
Kepala Rutan Klas II B Tamiang Layang Wahyudi melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan FM Simanjuntak mengatakan, informasi awal ditemukannya WBP tewas, yakni oleh seorang WBP lain yang melihat korban sudah dalam posisi tergantung.
"Melihat hal tersebut, seorang WBP melaporkan ke petugas yang sedang berada di sekitar dan petugas kemudian melaporkan kepada saya," kata pria yang akrab disapa Juntak itu.
Menurut Juntak, korban merupakan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas dengan vonis majelis hakim satu tahun satu bulan karena terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Korban sudah menjadi warga binaan sekitar empat bulan.
Korban yang dikenal sebagai warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan itu sering beribadah di masjid setempat dan sering bertegur sapa dengan warga binaan lainnya.
Korban ditemukan dalam kondisi tergantung tali jenis nilon di bagian teralis dekat kamar mandi. Hal tersebut pun segera dilaporkan kepada Polres Barito Timur.
Kemudian anggota Polres datang untuk melakukan identifikasi pada tubuh korban yang menghuni kamar 2 wisma Murai. Namun tubuh korban sudah dalam kondisi tidak tergantung lagi dan jenazah kemudian dibawa ke kamar mayat RSUD Tamiang Layang untuk dilakukan visum et revertum.
Saat divisum, tidak ditemukan tanda tanda kekerasan ditubuh korban. Anggota identifikasi dan dokter yang melakukan visum juga menemukan sperma di celana jeans korban. Selain itu terlihat jelas bekas tali di bagian leher korban.
Ditemukan dua lembar uang serta kertas bertuliskan angka-angka seperti nomor rekening dan seng penegak obat nyamuk. Seng obat nyamuk diduga digunakan korban untuk memotong tali nilon.
"Berdasarkan hasil laporan dari anggota jaga dan hasil saat dilakukan visum, diduga kuat korban bunuh diri dengan cara gantung diri," jelas Juntak.