Warga Pendreh ditangkap karena cabuli anak di bawah umur
Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Meng (50) warga Jalan Raden Argapti Desa Pendreh RT 01 Kecamatan Teweh Tengah.
Pelaku perbuatan asusila tersebut ditangkap di kediamannya di lanting (rumah terapung) di Sungai Barito Desa Pendreh pada Minggu (19/1) pukul 13.30 WIB, kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Minggu.
Pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur itu terjadi pada Desember 2019 di rumah tersangka.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, korban disetubuhi sebanyak lima kali, namun pelaku lupa hari dan tanggalnya," kata Kristanto.
Ditangkapnya pelaku tersebut setelah polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah lantingnya, setelah itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan buser mendatangi kediaman pelaku.
Ketika ditangkap pelaku tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Tersangka Meng dijerat Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa sebilah golok, celana dalam dan celana luar milik korban sudah kami amankan," ujar Kristanto.
Pelaku perbuatan asusila tersebut ditangkap di kediamannya di lanting (rumah terapung) di Sungai Barito Desa Pendreh pada Minggu (19/1) pukul 13.30 WIB, kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Minggu.
Pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur itu terjadi pada Desember 2019 di rumah tersangka.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, korban disetubuhi sebanyak lima kali, namun pelaku lupa hari dan tanggalnya," kata Kristanto.
Ditangkapnya pelaku tersebut setelah polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah lantingnya, setelah itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan buser mendatangi kediaman pelaku.
Ketika ditangkap pelaku tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Tersangka Meng dijerat Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa sebilah golok, celana dalam dan celana luar milik korban sudah kami amankan," ujar Kristanto.