Tilang elektronik berlaku mulai 1 Februari 2020

id Tilang elektronik ,Electronic Traffic Law Enforcement,ETLE,Tilang elektronik berlaku mulai 1 Februari 2020

Tilang elektronik berlaku mulai 1 Februari 2020

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) rekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) untuk sepeda motor per 1 Februari 2020.

"Rencana mulai tanggal 1 Februari 2020 dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan E-TLE terhadap pengemudi sepeda motor," kata Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin.

Yusuf mengatakan, penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem E-TLE akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu E-TLE.

Saat ini kegiatan sosialisasi E-TLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.

Penindakan dalam bentuk tilang akan mulai diberikan per 1 Februari. Untuk saat ini pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan.

"Kita kirim pemberitahuan ke alamat pelanggar bahwa pada tanggal sekian saudara melaksanakan pelanggaran, jenis pelanggarannya seperti ini. Kita belum tindak secara tilang, masih pemberitahuan," katanya.

Baca juga: Pemberlakuan tilang elektronik di daerah ini berlaku Januari 2020

Dia mengatakan, tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama. Mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.

"Prosedurnya sama dengan kita melaksanakan E-TLE untuk roda empat kemarin, mulai dari ter'capture", konfirmasi, kemudian dia harus merespons. Kalau tidak ada respond, ya kita lakukan blokir terhadap STNK," ujarnya.

Kendaraan yang terkena pemblokiran STNK tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat dan sebagainya. Pelanggar harus membayar denda tilang dulu sesuai pelanggaran yang dibuat.

Pada akhirnya tujuan penerapan E-TLE untuk sepeda motor ini adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Yusuf mengatakan, kecelakaan lalu lintas dan kemacetan berawal dari pelanggaran lalu lintas.

"Supaya masyarakat tertib, kenapa terjadi kemacetan, kecelakaan itu melalui pelanggaran. Bagaimana supaya tidak melanggar? Tertib. Bagaimana supaya tertib? Ada kamera," katanya.

"Polisi hanya beberapa waktu tertentu, kamera 24 jam. Sehingga nanti muncul pola pikir (mindset) masyarakat akan tertib karena di sana ada kamera, 'oh saya harus tertib.' Itu tujuannya," kata Yusuf.

Baca juga: 50 pengendara di Kalsel terjaring tilang elektronik

Baca juga: Polda berlakukan 'e-Tilang' mulai 14 Januari

Baca juga: Polisi tilang anak putus sekolah kendarai truk fuso