PAD Kapuas dari sektor retribusi menara telekomunikasi lampaui target

id kalimantan tengah,kabupaten kapuas,kalteng,kapuas,diskominfo kapuas,Junaidi, kepala diskominfo kapuas

PAD Kapuas dari sektor retribusi menara telekomunikasi lampaui target

Kepala Dinas Kominfo Kapuas, Kalimantan Tengah, Junaidi. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Junaidi menyatakan pendapatan asli daerah dari bersumber dari retribusi menara telekomunikasi pada tahun 2019 lalu, sukses melampaui terget yang telah ditetapkan.

"Target PAD di sektor retribusi menara itu sekitar Rp145 juta, tapi realisasinya mencapai Rp419 juta. Hamppir tiga kali lipat dari yang ditargetkan," kata Junaidi di Kuala Kapuas, Kamis.

Berdasarkan data Diskominfo Kapuas, ada sebanyak 123 menara telekomunikasi yang tersebar di seluruh Kabupaten Kapuas. Dari jumlah itu, semuanya aktif membayar retribusi yang telah ditetapkan.

"Dari 123 menara telekomunikasi itulah, yang dimiliki oleh sembilan perusahaan telekomunikasi yang membayar retribusi menara kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas," beber Junaidi.

Baca juga: PDAM Kapuas segera berlakukan penyesuaian tarif

Dia pun memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh perusahaan pemilik menara telekomunikasi di daerah ini, atas partisipasi aktif perusahaan yang telah taat melakukan pembayaran retribusi menara kepada daerah.

Mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Setda Kapuas ini berharap, pada tahun 2020 ini, retribusi menara bisa lebih meningkat lagi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah setempat.

"Untuk tahun 2020 ini, target pemungutan retribusi menara telekomunikasi belum ditetapkan dan masih dalam proses," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap terus berupaya menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah dari sektor lainnya. Salah satunya, dari sektor videotron yang terpasang di sejumlah tempat di Kota Kuala Kapuas, yang dikelola oleh Diskominfo Kapuas.

"Rencana, dari videotron yang kami kelola itu akan diberlakukan penarikan retribusi. Artinya, siapa yang ingin menggunakan baik itu perusahaan maupun instansi pemerintah akan dipungut retribusinya untuk daerah," demikian Junaidi.

Baca juga: Ben Brahim ingin insentif Babinsa dan Bhabinkamtibmas meningkat

Baca juga: Pemkab Kapuas apresiasi seleksi CPNS dilaksanakan secara mandiri