PN Muara Teweh sita jaminan dua bidang tanah di SPBE Hajak
"Jadi ketidakhadiran termohon tidak menghalangi peletakan sita jaminan yang kita laksanakan pada hari ini,"
Palangka Raya (ANTARA) - Pengadilan Negeri Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melakukan peletakan sita jaminan terhadap dua bidang tanah di Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru yang di atasnya terdapat bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE).
"Sesuai dengan delegasi dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, kita melaksanakan peletakan sita jaminan terhadap dua bidang tanah di Desa Hajak," kata Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Muara Teweh A. Halim Z Pasaribu saat memasang sita jaminan di Desa Hajak, Kamis (26/3).
Ia mengatakan, dua bidang tanah yang dilakukan peletakan sita jaminan tersebut dengan luas 17.220 M2 dengan sertifikat hak milik 1063 dan bidang tanah dengan luas 19.917 M2 dengan sertifikat hak milik 1064.
Berita acara terkait sita jaminan terhadap dua bidang tanah ini lanjut dia, sudah ditandatangani, dan meskipun tidak dihadiri termohon, namun berita acara ini akan dikirim ke Pangadilan Negeri Tamiang Layang untuk diberitahukan kepada termohon.
"Jadi ketidakhadiran termohon tidak menghalangi peletakan sita jaminan yang kita laksanakan pada hari ini," tegas Halim Z Pasaribu.
Baca juga: Oknum hakim PN Tamiang Layang Bartim dilaporkan ke KY
Sementara pengacara penggugat, Susilayati mengatakan peletakan sita jaminan ini atas dikabulkannya gugatan dan permohonan sita jaminan kliennya Tini Rusdihatie sebagaimana dalam putusan PN Tamiang Layang beberapa waktu lalu terhadap tergugat atas nama Petriadi, Petrisia Margareth, dan Thalia Nevita Marcelin selaku tergugat I, II dan III.
Ia menjelaskan, di dalam Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan Nomor 22/Pdt. G/2019/PN. Tml itu mengabulkan sebagian gugatan kliennya selaku penggugat.
Di dalam pokok perkara dinyatakan perjanjian pinjam meminjam uang antara penggugat yang memberi pinjaman kepada almarhumah Sri Imbani Y. Mebas dengan bukti kuitansi pada 16 April 2018 sejumlah Rp3,6 miliar dan kuitansi tertanggal 26 Juni 2018 dengan jumlah Rp1,7 miliar itu secara yuridis dapat dibuktikan dipersidangan.
Di dalam pokok perkara itu juga, kata dia, dijelaskan bahwa para tergugat I, II, dan III yang merupakan ahli waris wajib menanggung hutang-hutang almarhum Sri Imbani Y Mebas dengan total Rp5,3 miliar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus.
Dua bidang tanah dengan luas 17.220 M2 dengan sertifikat hak milik 1063 dan 19.917 M2 dengan hak milik 1064 yang di atasnya berdiri satu bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) itu sebagai sita jaminan atas hutang tersebut.
"Sita jaminan terhadap dua bidang tanah itu, karena dua objek tersebut merupakan jaminan hutang almarhum kepada Tini Rusdihatie yang sertifikatnya diserahkan almarhum Sri Imbani Y. Mebas semasa hidupnya," demikian Susilayati.
"Sesuai dengan delegasi dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, kita melaksanakan peletakan sita jaminan terhadap dua bidang tanah di Desa Hajak," kata Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Muara Teweh A. Halim Z Pasaribu saat memasang sita jaminan di Desa Hajak, Kamis (26/3).
Ia mengatakan, dua bidang tanah yang dilakukan peletakan sita jaminan tersebut dengan luas 17.220 M2 dengan sertifikat hak milik 1063 dan bidang tanah dengan luas 19.917 M2 dengan sertifikat hak milik 1064.
Berita acara terkait sita jaminan terhadap dua bidang tanah ini lanjut dia, sudah ditandatangani, dan meskipun tidak dihadiri termohon, namun berita acara ini akan dikirim ke Pangadilan Negeri Tamiang Layang untuk diberitahukan kepada termohon.
"Jadi ketidakhadiran termohon tidak menghalangi peletakan sita jaminan yang kita laksanakan pada hari ini," tegas Halim Z Pasaribu.
Baca juga: Oknum hakim PN Tamiang Layang Bartim dilaporkan ke KY
Sementara pengacara penggugat, Susilayati mengatakan peletakan sita jaminan ini atas dikabulkannya gugatan dan permohonan sita jaminan kliennya Tini Rusdihatie sebagaimana dalam putusan PN Tamiang Layang beberapa waktu lalu terhadap tergugat atas nama Petriadi, Petrisia Margareth, dan Thalia Nevita Marcelin selaku tergugat I, II dan III.
Ia menjelaskan, di dalam Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan Nomor 22/Pdt. G/2019/PN. Tml itu mengabulkan sebagian gugatan kliennya selaku penggugat.
Di dalam pokok perkara dinyatakan perjanjian pinjam meminjam uang antara penggugat yang memberi pinjaman kepada almarhumah Sri Imbani Y. Mebas dengan bukti kuitansi pada 16 April 2018 sejumlah Rp3,6 miliar dan kuitansi tertanggal 26 Juni 2018 dengan jumlah Rp1,7 miliar itu secara yuridis dapat dibuktikan dipersidangan.
Di dalam pokok perkara itu juga, kata dia, dijelaskan bahwa para tergugat I, II, dan III yang merupakan ahli waris wajib menanggung hutang-hutang almarhum Sri Imbani Y Mebas dengan total Rp5,3 miliar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus.
Dua bidang tanah dengan luas 17.220 M2 dengan sertifikat hak milik 1063 dan 19.917 M2 dengan hak milik 1064 yang di atasnya berdiri satu bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) itu sebagai sita jaminan atas hutang tersebut.
"Sita jaminan terhadap dua bidang tanah itu, karena dua objek tersebut merupakan jaminan hutang almarhum kepada Tini Rusdihatie yang sertifikatnya diserahkan almarhum Sri Imbani Y. Mebas semasa hidupnya," demikian Susilayati.