Polres Kapuas pantau ketersediaan kebutuhan pokok di pasar

id Polres Kapuas pantau ketersediaan bahan pokok di pasar,Virus Corona, COVID-19

Polres Kapuas pantau ketersediaan kebutuhan pokok di pasar

Satgas Gakkum Aman Nusa II Polres Kapuas, mengecek pasar dan apotek di Kota Kuala Kapuas, guna mengantisipasi adanya penyimpangan terhadap sejumlah barang yang dijual, Minggu (29/3/2020). ANTARA/ HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah memeriksa apotek dan pasar di Kota Kuala Kapuas untuk mengantisipasi penyimpangan kebutuhan bahan pokok serta masker dan cairan pembersih tangan di tengah pandemi virus Corona jenis COVID-19 yang masih terjadi.

"Kegiatan ini kita lakukan untuk antisipatif, sekaligus untuk mensosialisasikan adanya aturan terkait penimbunan masker dan hand sanitizer serta sembako, sesuai dengan yang tertera dalam maklumat Kapolri," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizki di Kuala Kapuas, Minggu.

Dikatakannya, kegiatan ini juga merupakan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Aman Nusa II Polres Kapuas, dalam menjalankan maklumat Kapolri menanggulangi pandemi COVID-19 di Indonesia.

Hasil dari giat ini, beberapa apotek, toko obat dan pasar yang menjual masker, hand sanitizer dan sembako, rata-rata tidak ada penimbunan. Terjadi kenaikan harga, namun masih dalam kewajaran.

“Kami juga menjelaskan makna kesehatan kepada masyarakat, agar selalu menjaga kebersihan dengan semakin mewabahnya virus Corona saat ini,’’ katanya.

Menurutnya, Polres Kapuas selalu melakukan monitoring terhadap kebutuhan masyarakat, karena dikhawatirkan ada penimbunan seperti masker dan hand sanitizer yang masih banyak dicari orang. 

Baca juga: DPRD sarankan Kapuas segera lakukan 'local lockdown'

Sony Rizki mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan adanya tindakan penimbunan. Jika ditemukan ada yang melakukan penimbunan, maka akan dilakukan penindakan.

"Apabila ada oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," terang Sony.

Pedagang yang melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer bisa diancam lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Pasal 107 Undang-Undang tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

“Masyarakat dilarang keras melakukan penimbunan barang-barang yang biasa dipasarkan kepada masyarakat karena larangan penimbunan sudah diatur dalam pasal 29 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014. Jika ada yang melakukan akan dilakukan penindakan,” demikian Sony Rizki.

Baca juga: Pemkab Kapuas berikan masker kepada masyarakat