Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Arief Budiman mendorong adanya perubahan aturan dalam UU terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, khususnya agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kami dorong apakah itu dalam bentuk Perppu atau revisi UU Pilkada. Tadi Feri Amsari (Direktur PUSaKO FH Unand) mengatakan tidak mungkin kalau menggunakan jalur normal (revisi UU) sehingga paling efektif dengan Perppu," kata Arief dalam diskusi bertajuk "COVID-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada" yang dilakukan secara daringg, di Jakarta, Minggu.
Menurut Arief, perubahan aturan tersebut, bukan hanya soal penundaan pemilihan Pilkada yang seharusnya dilakukan pada September 2020. Karena menurut dia, kalau soal penundaan diubah maka ada pasal lain yang berkaitan misalnya bagaimana dengan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2020.
"Pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda lalu bagaimana dengan kepala daerah yang terpilih 2015 akan berakhir masa jabatannya Juni 2020. Apakah posisi kepala daerah diisi oleh Penanggung Jawab dengan durasi yang terlalu lama ketika Pilkada 2020 ditunda," ujarnya.
Arief menjelaskan, setelah pemerintah mengeluarkan keputusan bahwa masa tanggap darurat COVID-19 diberlakukan sampai Mei 2020, maka KPU mengeluarkan putusan penundaan tahapan Pilkada 2020.
Menurut dia, memang yang diberikan kewenangan tersebut adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota namun dalam UU disebutkan bahwa KPU RI sebagai penanggungjawab akhir dalam pelaksanaan Pemilu.
"Atas dasar itu maka cukup alasan untuk KPU mengeluarkan penundaan terkait empat hal yaitu pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran dan daftar pemilih," katanya.
Arief menjelaskan, awalnya KPU memundurkan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi bulan Desember 2020 namun setelah dicermati, jadwal tersebut terlalu berisiko karena kalau tidak terlaksana maka akan mengeluarkan energi.
Lalu menurut dia, di rencanakan pelaksanaannya bulan Maret 2021 dengan asumsi wabah COVID-19 sudah reda sehingga bisa memulai tahapan Pilkada.
"Namun dari beberapa pemberitaan, diprediksi COVID-19 berhenti di bulan Oktober 2020 maka saya tidak bisa pastikan apakah penyelenggara Pemilu bisa bergerak bebas tidak alami pembatasan. Karena itu sangat riskan kalau Pilkada dilaksanakan Maret 2021 kalau diperkirakan COVID-19 selesai Oktober 2020," ujarnya.
Karena itu menurut dia, akhirnya KPU RI memutuskan Pilkada 2020 ditunda hingga satu tahun sehingga pelaksanaannya dilaksanakan pada September 2021.
Namun dia menyadari akan ada banyak hal yang harus diubah misalnya sinkronisasi data pemilih karena jarak pelaksanaan Pilkada setahun maka akan mengubah jumlah pemilih.
"Lalu siapa yang berhak ikuti Pilkada di tahun 2020, ada pertanyaan apakah peserta yang sama diikutkan pada September 2021? Selain itu, akan lebih banyak daerah yang diisi pejabat dengan durasi masa jabatan yang lama," katanya.
Karena itu menurut dia, KPU sudah memikirkan hal aturannya termasuk kemungkinan dikeluarkannya Perppu karena ketentuan pelaksanaan Pilkada 2020 pada September 2020 diatur dalam UU.
Dalam Pasal 201 ayat (6) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada September 2020.
Hadir dalam diskusi tersebut Ketua KPU RI Arief Budiman, Pendiri Netgrit Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Deputi Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati, Tenaga Ahli Utama KSP Sigit Pamungkas, Direktur PUSaKO FH Unand Feri Amsari, dan Erika Widyaningsih dari Rumah Kebangsaan.
Berita Terkait
DPRD Kotim dorong pemda buat regulasi perlindungan guru
Kamis, 14 November 2024 18:17 Wib
DPRD dorong ASN Barito Selatan terus kembangkan kemampuan
Kamis, 14 November 2024 13:59 Wib
Fraksi Gerakan Nasional dorong Pemkab Gumas percepat penyerapan APBD 2024
Kamis, 14 November 2024 10:13 Wib
Legislator dorong generasi muda di Seruyan berani berwiraswasta
Rabu, 13 November 2024 13:42 Wib
DPRD Kotim dorong revitalisasi pasar PPM dan PIM
Jumat, 8 November 2024 6:10 Wib
Kinerja Bank Kalteng 2024, efisiensi operasional dorong pertumbuhan dan stabilitas
Kamis, 7 November 2024 6:02 Wib
DPRD Seruyan dorong pemkab maksimalkan potensi di dapil III
Rabu, 6 November 2024 14:31 Wib
Kesbangpol Kobar dorong pemilih pemula aktif dan bertanggung jawab
Rabu, 6 November 2024 9:24 Wib