Kapolres ingatkan Samsat Pulang Pisau perhatikan 'physical distancing'
Pulang Pisau (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada secara tegas menegur pelayanan di kantor Samsat yang mengindahkan dan tidak memperhatikan 'physical distancing' dalam memberikan pelayanan di tengah penyebaran virus Corona jenis COVID-19.
“Pelayanan publik adalah contoh kawasan physical distancing tetapi di kantor Samsat setempat tidak serius dan tidak maksimal dalam penerapannya,” kata Siswo di Pulang Pisau, Rabu.
Dikatakan Siswo, dirinya merasa jengkel setelah pihaknya melihat dari dekat bagaimana kawasan yang harusnya tertib dalam physical distancing itu ternyata tidak serius dalam pencegahan penyebarluasan COVID-19. Dalam beberapa hari lagi dirinya kembali untuk melihat apakah ada perubahan dari kepala maupun petugas yang ada di kantor
Samsat dalam penerapan Physical Distancing maupun ketersediaan fasilitas lainnya yang masih minim, dan berjanji akan memberikan tindakan apabila masih mengindahkan aturan pemerintah.
Selain kantor Samsat, Siswo juga mengungkapkan pemantauan juga dilakukan kepada pihak Perbankan yang ada di kabupaten setempat. Ia melihat beberapa bank sudah menyediakan fasilitas cuci tangan, tetapi belum memberikan imbauan kepada masyarakat dan nasabah untuk mencuci tangan sebelum masuk ke ruang Automatic Teller Machine (ATM) yang dinilai sangat rawat menjadi tempat penyebaran COVID-19.
“Masyarakat juga masih bebas dalam bertransaksi secara langsung bersentuhan dengan uang di bagian teller. Bank harus menyediakan tempat untuk menaruh uang,” ucap Siswo.
Dia melihat masih banyak pelayanan publik yang menjadi kawasan tertib physical distancing ternyata bertolak belakang, Siswo mengajak untuk menyempurnakan lagi. Hal ini untuk menjaga kesehatan petugas maupun masyarakat dari penyebaran COVID-19.
Petugas pelayanan juga harus diberikan ekstra pudding atau tambahan vitamin, jangan hanya mengejar profit di tengah bencana penyebaran COVID-19. Siswo juga meminta kepada jajarannya hingga di tingkat Polsek untuk memantau tempat-tempat pelayanan publik untuk menyediakan fasilitas dan menerapakan physical distancing. Teguran tegas harus diberikan bagi Perbankan maupun pelayanan pelayanan publik lainnya yang mengabaikan kesehatan petugasnya sendiri maupun masyarakat.
Baca juga: Kredit perbankan Pulang Pisau ikut terdampak COVID-19
“Pelayanan publik adalah contoh kawasan physical distancing tetapi di kantor Samsat setempat tidak serius dan tidak maksimal dalam penerapannya,” kata Siswo di Pulang Pisau, Rabu.
Dikatakan Siswo, dirinya merasa jengkel setelah pihaknya melihat dari dekat bagaimana kawasan yang harusnya tertib dalam physical distancing itu ternyata tidak serius dalam pencegahan penyebarluasan COVID-19. Dalam beberapa hari lagi dirinya kembali untuk melihat apakah ada perubahan dari kepala maupun petugas yang ada di kantor
Samsat dalam penerapan Physical Distancing maupun ketersediaan fasilitas lainnya yang masih minim, dan berjanji akan memberikan tindakan apabila masih mengindahkan aturan pemerintah.
Selain kantor Samsat, Siswo juga mengungkapkan pemantauan juga dilakukan kepada pihak Perbankan yang ada di kabupaten setempat. Ia melihat beberapa bank sudah menyediakan fasilitas cuci tangan, tetapi belum memberikan imbauan kepada masyarakat dan nasabah untuk mencuci tangan sebelum masuk ke ruang Automatic Teller Machine (ATM) yang dinilai sangat rawat menjadi tempat penyebaran COVID-19.
“Masyarakat juga masih bebas dalam bertransaksi secara langsung bersentuhan dengan uang di bagian teller. Bank harus menyediakan tempat untuk menaruh uang,” ucap Siswo.
Dia melihat masih banyak pelayanan publik yang menjadi kawasan tertib physical distancing ternyata bertolak belakang, Siswo mengajak untuk menyempurnakan lagi. Hal ini untuk menjaga kesehatan petugas maupun masyarakat dari penyebaran COVID-19.
Petugas pelayanan juga harus diberikan ekstra pudding atau tambahan vitamin, jangan hanya mengejar profit di tengah bencana penyebaran COVID-19. Siswo juga meminta kepada jajarannya hingga di tingkat Polsek untuk memantau tempat-tempat pelayanan publik untuk menyediakan fasilitas dan menerapakan physical distancing. Teguran tegas harus diberikan bagi Perbankan maupun pelayanan pelayanan publik lainnya yang mengabaikan kesehatan petugasnya sendiri maupun masyarakat.
Baca juga: Kredit perbankan Pulang Pisau ikut terdampak COVID-19