Ternyata tidak boleh ada reklame rokok di Kotim

id Ternyata tidak boleh ada reklame rokok di Kotim, DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Nino adria Yudianto, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, iklan rokok

Ternyata tidak boleh ada reklame rokok di Kotim

Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan melibatkan eksekutif dan perwakilan perusahaan rokok, Kamis (11/6/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Reklame rokok masih banyak dijumpai di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, padahal ternyata ada aturan yang melarang reklame tersebut, yakni Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2  Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Perda ini tetap harus dilaksanakan karena sudah menjadi produk hukum yang diundangkan. Kalau ada permasalahan dalam realisasi di lapangan maka bisa ditinjau kemudian," tegas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo saat memimpin rapat, Kamis.

Rapat ini dihadiri satuan organisasi perangkat daerah terkait dan perwakilan distributor rokok. Turut hadir Ketua DPRD Rinie Aria Gagah mengikuti jalannya rapat.

Saat rapat, larangan reklame rokok menjadi pembahasan serius. Dalam Pasal 17 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap penyelenggara reklame, distributor, pengecer, penjual, 
dan produsen rokok dilarang menyelenggarakan reklame atau iklan rokok dan produk tembakau lainnya pada media dalam ruang dan media luar ruang di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pasal ini dirasa sangat kontras dengan kondisi saat ini yang ditemukan banyak reklame rokok. Fakta ini menggambarkan bahwa peraturan daerah ini belum dijalankan sebagaimana mestinya oleh pemerintah kabupaten karena masih ada reklame rokok yang mendapat izin.

"Kami mendesak pemerintah kabupaten melaksanakan perda ini. Perda ini produk bersama antara DPRD dan eksekutif, jadi sudah seharusnya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kalau ada kendala, baru nanti kita evaluasi," kata Handoyo.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur Johny Tangkere mengatakan, selama ini pihaknya belum menerima peraturan bupati sebagai tindak lanjut secara teknis terkait pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok sehingga pihaknya belum bisa melaksanakannya secara optimal.

Meski begitu dia menegaskan siap menjalankan jika memang reklame rokok tidak diperbolehkan lagi. Nantinya akan dilakukan rapat lintas instansi untuk mengambil keputusan, selanjutnya tidak ada lagi pemberian izin reklame rokok.

"Bukan kami tidak mau menjalankan perda kalau belum ada perbup, tetapi ini karena ada hal-hal yang belum diatur spesifik dalam perda sehingga perlu diatur melalui perbup. Kalau tidak ada perbup maka akan sulit karena masih ada yang bias," ujar Johny.

Baca juga: Pemkab Kotim diingatkan tindak lanjuti temuan BPK

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Nino Adria Yudianto mengatakan, sudah ada peraturan bupati sebagai tindak lanjut Perda Kawasan Tanpa Rokok, namun diduga belum semua instansi mempelajarinya secara seksama.

"Bukannya SOPD tidak ada koordinasi. Ini mungkin karena peraturan bupati ini keluar Maret lalu, ketika semua terfokus pada penanganan COVID-19, makanya mungkin belum dipelajari secara seksama. Saya yakin kita semua memiliki tujuan yang sama untuk kebaikan masyarakat dan daerah," ujar Nino.

Sementara itu, Angga perwakilan salah satu distributor rokok mengatakan selama ini perusahaan mereka berusaha selalu mematuhi aturan yang berlaku. Perusahaan juga terus berupaya berkontribusi terhadap masyarakat dan daerah.

"Kami berusaha selalu mematuhi aturan. Kalau kami ada salah atau kurang pas, silakan tegur kami. Tapi mohon juga dipertimbangkan bahwa perusahaan rokok juga berkontribusi terhadap daerah," katanya.

Sementara itu, sebelum menutup rapat, Handoyo menyampaikan bahwa akan ada rapat lanjutan membahas masalah ini. DPRD memberi waktu kepada pemerintah kabupaten melaksanakan perda, termasuk terkait larangan reklame rokok, dan kemudian realisasinya disampaikan dalam rapat berikutnya.

Baca juga: BMKG ingatkan ancaman karhutla meski kemarau basah

Baca juga: Warga Sampit tidak pakai masker dipaksa balik arah