Kerugian pembobolan lima apotek Kimia Farma capai Rp16 juta
Tanjungpinang (ANTARA) - Total kerugian yang dialami lima Apotek Kimia Farma yang dibobol empat kawanan maling ditaksir Rp16 juta, kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra.
Rio menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi empat hari berturut-turut, mulai 27 hingga 30 Juni 2020, dengan sasaran aksi pencurian adalah Apotek Kimia Farma di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
"Pelaku melancarkan aksinya saat penjaga toko lengah," kata Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Tanjungpinang, Rabu (1/7).
Lebih lanjut, Rio menyampaikan saat ini keempat pelaku berikut barang bukti hasil curian sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang di Kilometer 5 untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Para pelaku, kata dia, ditangkap di pelabuhan penyebarangan kapal roro di Tanjunguban, Bintan, saat hendak menyeberang ke Batam, Senin (29/6).
Penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan salah satu korban pembobolan apotek atas nama Denny.
Setelah menerima laporan, Tim Unit Jatanras Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti atas kejahatan para pelaku.
"Berbekal rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara, kami bisa mengamankan semua pelaku," katanya.
Adapun identitas empat pelaku pencurian dengan pemberatan ini, yakni Agus Firmansya, Lukman, Angga Dian, dan Arfian Towibowo.
"Lima apotik yang mereka bobol, di antaranya Apotik Kimia Farma KM 16, Apotik Kima Farma Jalan Bintan, Apotik Kimia Farma KM 11, Kimia Farma TCC, dan Kimia Farama KM 9 Bintan Centre," ucapnya Rio.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa tujuh kotak Counterpain, lima kotak Fungiderm antijamur, tujuh kotak Thrombophob Gel, dua kotak Thrombophob Oinment, tiga kotak CDR, empat kotak Voltaren ukuran 20 gram, 16 kotak Voltaren ukuran 50 gram, enam kotak Fituno, dan dua kotak Transpulmin Kids.
Berikutnya, dua kotak Bepanthen salep bayi, 18 kotak Polident, tujuh kotak minyak angin Cap Kapak, 13 kotak Sensitif Strip, 19 kotak lipstik Wardah, 21 botol minyak kayu putih ukuran 120 ml, 14 botol minyak telon Plus ukuran 125 ml, dua kotak Nourish Skin ultimate isi 30 tablet, dan dua botol Nutrimx Omega 3 isi 100 butir, serta barang bukti lainnya.
Rio menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi empat hari berturut-turut, mulai 27 hingga 30 Juni 2020, dengan sasaran aksi pencurian adalah Apotek Kimia Farma di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
"Pelaku melancarkan aksinya saat penjaga toko lengah," kata Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Tanjungpinang, Rabu (1/7).
Lebih lanjut, Rio menyampaikan saat ini keempat pelaku berikut barang bukti hasil curian sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang di Kilometer 5 untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Para pelaku, kata dia, ditangkap di pelabuhan penyebarangan kapal roro di Tanjunguban, Bintan, saat hendak menyeberang ke Batam, Senin (29/6).
Penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan salah satu korban pembobolan apotek atas nama Denny.
Setelah menerima laporan, Tim Unit Jatanras Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti atas kejahatan para pelaku.
"Berbekal rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara, kami bisa mengamankan semua pelaku," katanya.
Adapun identitas empat pelaku pencurian dengan pemberatan ini, yakni Agus Firmansya, Lukman, Angga Dian, dan Arfian Towibowo.
"Lima apotik yang mereka bobol, di antaranya Apotik Kimia Farma KM 16, Apotik Kima Farma Jalan Bintan, Apotik Kimia Farma KM 11, Kimia Farma TCC, dan Kimia Farama KM 9 Bintan Centre," ucapnya Rio.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa tujuh kotak Counterpain, lima kotak Fungiderm antijamur, tujuh kotak Thrombophob Gel, dua kotak Thrombophob Oinment, tiga kotak CDR, empat kotak Voltaren ukuran 20 gram, 16 kotak Voltaren ukuran 50 gram, enam kotak Fituno, dan dua kotak Transpulmin Kids.
Berikutnya, dua kotak Bepanthen salep bayi, 18 kotak Polident, tujuh kotak minyak angin Cap Kapak, 13 kotak Sensitif Strip, 19 kotak lipstik Wardah, 21 botol minyak kayu putih ukuran 120 ml, 14 botol minyak telon Plus ukuran 125 ml, dua kotak Nourish Skin ultimate isi 30 tablet, dan dua botol Nutrimx Omega 3 isi 100 butir, serta barang bukti lainnya.