Positif COVID di Palangka Raya capai 1004 kasus, sembuh 776 orang

id Palangka Raya,Kalteng,Positif COVID di Palangka Raya,Positif COVID di Palangka Raya capai 1004 kasus, sembuh 776 orang,covid,virus corona

Positif COVID di Palangka Raya capai 1004 kasus, sembuh 776 orang

Data perkembangan kasus COVID-19 di Palangka Raya. (ANTARA/HO-Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya).

Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Supriyanto pada Sabtu mengatakan bahwa jumlah akumulatif kasus positif COVID-19 di Kota Palangka Raya bertambah 10, sehingga akumulasi kasus menjadi 1004 kasus.

"Sementara itu total angka sembuh COVID-19 mencapai 776 kasus usai bertambah tiga orang. Artinya persentase kesembuhan dari total kasus positif mencapai 77,29 persen," kata Supriyanto di Palangka Raya, Sabtu.

Dia mengatakan, berdasar data yang berhasil dihimpun tim satgas penangan COVID-19 Kota Palangka Raya, saat ini masih ada 171 orang yang berstatus positif COVID-19 dan sedang menjalani perawatan. Sebanyak 399 orang dinyatakan suspek, sementara total kasus meninggal mencapai 57 kasus.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan dari 32 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai. Apalagi saat ini juga masuk dalam tahap Pilkada 2020.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah mengeluarkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah. Jangan sampai karena tidak taat protokol kesehatan, pilkada menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," katanya.