Pemkab Murung Raya usul tiga raperda ke DPRD

id Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Murung Raya, Kalteng, Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin

Pemkab Murung Raya usul tiga raperda ke DPRD

Bupati Murung Raya Heriyus didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin saat menyerahkan naskah tiga Raperda kepada Ketua DPRD Rumiadi pada paripurna di Puruk Cahu, Senin (10/3/2025). ANTARA/Supriadi.

Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyerahkan tiga naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD setempat saat rapat paripurna pada rapat paripurna ke 3 masa sidang I tahun sidang 2025.

Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin saat paripurna penyerahan di Puruk Cahu, Senin, mengatakan bahwa raperda yang diserahkan itu tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

"Satu lagi raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Murung Raya," beber dia.

Adapun tiga raperda itu diserahkan langsung oleh Bupati Murung Raya Heriyus didampingi Wakil Bupati, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi didampingi unsur pimpinan serta anggota dewan lainnya.

Rahmanto menyebut, raperda usulan Pemkab tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian. Termasuk di dalamnya, pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

”Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat," beber dia.

Sementara Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, menurut Rahmanto hal itu muncul untuk melindungi sekaligus memenuhi hak penyandang disabilitas di Murung Raya.

"Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dan pemerintah, termasuk pemerintah daerah," ujar Rahmanto.

Baca juga: Pemkab Murung Raya potong anggaran perjalanan dinas 50 persen

Terkait Raperda tentang pengelolaan sampah, Rahmanto mengatakan usulan itu salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan hidup adalah melalui pelaksanaan upaya pengelolaan persampahan. Sebab, permasalahan berkenaan persampahan seringkali diakibatkan adanya pertambahan penduduk yang disertai dengan perubahan pola konsumsi yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah.

"Jadi, menyebabkan gangguan terhadap kebersihan dan kesehatan, tidak terkecuali yang terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya," kata Rahmanto.

Wakil Bupati ini menyampaikan, untuk menangani hal ini diperlukan produk hukum yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan persampahan yang proporsional, efektif, efisien, dan terukur dengan melibatkan semua komponen yang ada di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Baca juga: Pemkab Murung Raya gencar operasi pasar elpiji 3 kilogram

Baca juga: Wakil Ketua I DPRD Mura minta pelaku usaha kuliner hormati Ibadah Puasa

Baca juga: Aisyah Agustiar lantik Warnita Heriyus sebagai Ketua Dekranasda Murung Raya


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.