Pontianak (ANTARA) - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di Kalimantan Barat meringkus seorang pria terduga kasus pembunuhan ibu dan putrinya di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak, yang kasusnya terjadi pada Rabu malam (23/9).
"Terduga diringkus, Jumat dini hari, dan pada saat akan diamankan terduga mencoba bunuh diri dengan meminum sejenis cairan racun," kata Kapolresta Pontianak, Komisaris Besar Polisi Komarudin, di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan polisi bisa meringkus terduga pembunuhan itu atas laporan masyarakat yang mencurigai terduga berada tidak jauh dari TKP atau rumah korban pembunuhan.
"Mendapat informasi itu, maka tim kami langsung menindaklanjutinya, sehingga orang yang selama ini dicurigai itu bisa ditangkap," katanya.
Ia menyatakan, saat ini terduga sedang dirawat medis secara intensif di RS Bhayangkara Anton Sujarwo di Pontianak.
Sebelumnya, Rabu malam (23/9), warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, dihebohkan atas temuan mayat seorang ibu dan anak di dalam rumah yang terkunci yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan.
Keduanya teridentifikasi merupakan pemilik rumah, yaitu Umi (40), dan Geby (18), yang meninggal bersimbah darah.
Berita Terkait
Seorang bocah 3 tahun diduga tewas tenggelam di Sungai Kapuas
Rabu, 20 November 2024 17:19 Wib
Polisi amankan 223,38 gram sabu dari seorang pria lansia di Palangka Raya
Rabu, 20 November 2024 17:11 Wib
Polres Kapuas bekuk seorang pengedar sabu asal Kalsel
Jumat, 15 November 2024 22:31 Wib
Polisi ringkus seorang pedagang sayur di Palangka Raya edarkan sabu
Rabu, 13 November 2024 14:38 Wib
Seorang lansia di Palangka Raya ditemukan tewas gantung diri di teras rumah
Selasa, 12 November 2024 15:31 Wib
Seorang pengendara mobil di Tangerang terkena peluru nyasar
Selasa, 5 November 2024 16:55 Wib
Selundupkan empat ekor satwa dilindungi, seorang warga India ditangkap
Selasa, 5 November 2024 16:51 Wib
Seorang anggota Polresta Palangka Raya dipecat karena indisipliner
Selasa, 5 November 2024 16:32 Wib