Legislator Gumas: Warga jangan menunda-nunda melihat pengumuman DPT

id Gunung mas,Punding s merang,Legislator Gumas: Warga jangan menunda-nunda melihat pengumuman DPT

Legislator Gumas: Warga jangan menunda-nunda melihat pengumuman DPT

Legislator Gumas Punding S Merang. (ANTARA/HO - DPRD Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Punding S Merang mengingatkan masyarakat di kabupaten itu agar segera melihat pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020.

“DPT sudah diumumkan di masing-masing desa/kelurahan. Selagi ada waktu luang, segera lihat pengumuman DPT tersebut dan jangan menunda-nunda,” ucap Punding saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.

Politisi Partai Golongan Karya ini menyebut, dengan melihat pengumuman DPT maka masyarakat dapat memastikan diri sudah terdaftar, sekaligus mengetahui di tempat pemungutan suara (TPS) berapa mereka menggunakan hak pilihnya.

Menurut dia, lebih baik masyarakat segera mengetahui di TPS berapa mereka terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya, supaya pada hari H yakni pada 9 Desember 2020 dapat fokus memilih.

Disamping itu, masyarakat hendaknya selalu menaati protokol kesehatan COVID-19 saat melihat pengumuman DPT yang ditempel di tempat-tempat umum seperti di kantor desa/kelurahan, papan informasi desa/kelurahan, dan lainnya.

“Saat melihat pengumuman DPT masyarakat saya imbau agar mengenakan masker, menjaga jarak antara yang satu dengan yang lain, serta tidak melakukan kontak fisik, demi kebaikan bersama,” tuturnya.

Legislator dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini berharap ke depan pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020 dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gumas, Anlekar Sigap meminta masyarakat kabupaten itu agar aktif mencari tahu lokasi TPS untuk mencoblos pada Pilkada Kalteng 2020, dengan melihat pengumuman DPT di masing-masing desa/kelurahan.

Dia menjelaskan, pengumuman DPT dilakukan dengan cara menempelkan daftar tersebut di tempat-tempat yang strategis di masing-masing desa/kelurahan, seperti di papan informasi, kantor desa/kelurahan, dan lainnya.

Pengumuman DPT yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) turut diawasi oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU Gumas. Masyarakat dapat melihat pengumuman DPT sampai dengan 6 Desember 2020 mendatang.

"Bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun namanya tidak ada di DPT tidak perlu khawatir, karena mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP," demikian Anlekar.