Jakarta (ANTARA) - Mayat ibu hamil yang terkubur separuh badan di Taman Kota KM00 Tol Jagorawi, Makasar, Jakarta Timur akhirnya berhasil diungkap setelah hampir dua tahun perkara itu menjadi misteri pihak kepolisian setempat.
"Motif pembunuhan berhasil kita ungkap setelah dua tersangka M Khairul Fauzi alias Unyil dan Hendra Supriyatna alias Indra berhasil kita tangkap," kata Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar di Jakarta, Rabu.
Menurut Saiful identitas korban yakni Hilda Hidayah (22) berhasil diungkap jajaran kepolisian setelah setelah dilakukan penelusuran sejak jasad korban ditemukan pada 7 April 2019 sekitar pukul 07.00 WIB.
Pengungkapan perkara pembunuhan itu berawal saat polisi menerima laporan dari salah satu warga yang melihat keberadaan tersangka Unyil di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Senin (14/12).
"Saat itu juga Tim Rajawali Polrestro Jaktim bersama Unit Reskrim Polsek Makasar menangkap tersangka Unyil," katanya.
Unyil yang berprofesi sebagai kondektur Bus Mayasari Bakti berperan mengubur jasad korban.
Dari keterangan Unyil, polisi memperoleh identitas tersangka pembunuh Hilda, yakni Indra yang merupakan selingkuhan korban.
"Mereka berhubungan setahun lebih. Tersangka yang sudah berumah tangga sering menginap di kontrakan korban hingga yang bersangkutan hamil sekitar lima hingga enam bulan," kata Saiful.
Berangkat dari keterangan Unyil, polisi mendeteksi keberadaan Indra di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kita datangi kontrakannya, tapi ternyata hanya ada istri dari tersangka, kita dikasih tahu bahwa Indra bekerja di salah satu perusahaan ekspedisi di Cibitung," katanya.
Rupanya Indra sedang bekerja mengantar barang menuju Kebawen, Jawa Timur.
"Saat itu juga kami mengarah ke sana dan berhasil menangkap tersangka," kata Saiful.
Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, kata Saiful, dilatarbelakangi sikap korban yang meminta pertanggungjawaban terhadap tersangka karena hamil.
"Dia marah-marah terus. Karena hamil," kata Indra dalam gelar perkara di Mapolsek Makasar.
Indra yang saat itu berprofesi sebagai sopir selama enam tahun di PO Bus Mayasari, menghabisi nyawa korban di dalam bus lalu meminta bantuan tersangka Unyil untuk mengubur korban di Taman Kota KM00 Tol Jagorawi.
Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Ciri-ciri ibu hamil alami gangguan kesehatan mental
Senin, 22 April 2024 17:47 Wib
Seorang guru honorer tega korbankan ibu dan adik demi judi online
Senin, 15 April 2024 20:19 Wib
Polisi dalami kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang
Senin, 15 April 2024 18:32 Wib
Kenali kebiasaan yang dapat memengaruhi persediaan ASI
Minggu, 14 April 2024 13:50 Wib
Target fasilitas latihan di IKN dilengkapi 8 lapangan sepak bola pada 2026
Selasa, 9 April 2024 14:59 Wib
Polisi kejar pelaku begal tewaskan ibu-ibu di Kendari
Senin, 8 April 2024 16:30 Wib
OIKN tunggu pemindahan status ibu kota Jakarta ke Nusantara
Sabtu, 30 Maret 2024 14:20 Wib
Ibu dari korban pencabulan menyatakan anaknya masih trauma
Selasa, 26 Maret 2024 15:34 Wib