Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menahan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring berinisial AL di Kabupaten Flores Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Flores Timur Iptu I Wayan Pasek Sudjana ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu, mengatakan kedua pelaku yang ditahan yakni kontraktor pelaksana berinisial YSD dan seorang pekerjanya berinisial MTA.
"Keduanya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," katanya terkait penanganan hukum kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring di Flores Timur.
AL diduga dianiaya oknum kontraktor dan pekerjanya usai meliput kegiatan kunjungan rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur untuk memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara pada Sabtu (16/1).
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis wartawan bersangkutan di media daring tentang pembangunan puskesmas yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan.
Korban AL pada hari yang sama melaporkan kasus itu dengan Laporan Polisi LP/02/I/2021/NTT/Res Flotim/Sek Adonara tanggal 16 Januari 2021.
"Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," katanya.
Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang juga mengecam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan kontraktor dan pekerjanya terhadap wartawan AL.
"Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini. Aparat kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas," kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana ketika dihubungi terpisah di Kupang.
Marthen Bana mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan kontraktor dan pekerjanya.
Ia mengatakan narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pembangunan puskesmas tersebut.
"Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana," katanya.
Berita Terkait
Kopi ala Jepang hadirkan biji kopi asal Flores
Kamis, 3 Februari 2022 10:54 Wib
BMKG catat telah terjadi 267 gempa susulan di Laut Flores
Rabu, 15 Desember 2021 10:14 Wib
BMKG nyatakan akhiri peringatan dini tsunami akibat gempa di Laut Flores
Selasa, 14 Desember 2021 18:33 Wib
Ada 15 gempa bumi susulan setelah magnitudo 7,5 di Laut Flores
Selasa, 14 Desember 2021 18:24 Wib
Hindari tsunami, warga pesisir Flores Timur evakuasi mandiri
Selasa, 14 Desember 2021 17:19 Wib
Seorang polisi terluka akibat bentrok antarwarga di Pulau Adonara
Kamis, 7 Oktober 2021 19:25 Wib
Pemerintah operasikan Tol Listrik Flores sepanjang 864 km
Sabtu, 31 Juli 2021 12:55 Wib
Daerah ini mulai kekurangan ruangan rawat pasien COVID-19
Jumat, 25 Juni 2021 16:46 Wib