Pemkot Palangka Raya tak perpanjang pembatasan kegiatan masyarakat

id Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,Pemkot Palangka Raya tak perpanjang pembatasan kegiata

Pemkot Palangka Raya tak perpanjang pembatasan kegiatan masyarakat

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah resmi tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku 14 hari sejak 17-31 Januari 2021.

"Surat edaran wali kota tentang pembatasan kegiatan masyarakat tidak diperpanjang. Artinya kita kembali lagi pada Perwali Nomor 26 tahun 2020," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin.

Meski demikian, secara umum peraturan mengenai PPKM maupun peraturan wali kota Nomor 26 tentang Penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi tersebut tidak jauh berbeda.

Salah satu kesamaannya yakni tentang penerapan protokol kesehatan dan salah satu unsur pembeda antara keduanya lebih menekankan pada pengaturan jam operasional khususnya bagi para pelaku usaha. Jika selama PPKM sejumlah pengusaha kuliner tertentu maksimal beroperasi pukul 21.00 WIB, maka sejak masa berlaku pembatasan kegiatan masyarakat usai dapat lebih lama menjalankan usahanya.

Emi mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan Pemerintah "Kota Cantik" cukup efektif menurunkan angka Rt atau effective reproduction Number.

"Sebelum pemberlakuan PPKM angka Rt kita mencapai 1,4 sampai kemarn atau akhir tadi malam angka Rt kita 1,06 Artinya ada penurunan rasio menularan yang cukup bagus," kata wanita berhijab ini.

Dia mengungkapkan selama pelaksanaan PPKM Tim Satgas saat melakukan operasi yustisi berhasil menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat perseorangan maupun pelaku usaha.

Baca juga: PPKM berakhir, DPRD Palangka Raya diminta waspadai klaster perkantoran

Sejumlah masyarakat yang dikenakan denda maupun sanksi sosial saat melanggar. Bahkan pelaku usaha yang melanggar seperti mebiarkan pelanggan berkerumun atau melibi jam operasional juga dikenakan sanksi.

"Meski PPKM tidak diperpanjang Tim Satgas Kota akan terus memantau dan secara rutin akan melakukan asistensi dan operasi yustisi tentang penerapan protokol kesehatan," katanya.

Masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah pun diminta selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 agar upaya memutus matarantai penyebaran virus tersebut dapat maksimal.

Baca juga: Cegah banjir, Wali Kota ajak masyarakat Palangka Raya jaga drainase

Baca juga: Akumulasi pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 2.018 orang

Baca juga: Pemkot Palangka Raya terus tingkatkan peran koperasi perkuat ekonomi