Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny menuntut terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh tahun.
"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," katanya dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis.
Menurut Deny, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.
Ardiansyah penasihat hukum terdakwa mengatakan sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa. Menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhi jaksa tidak sesuai.
"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikaman-nya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," ujar Ardiansyah.
Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.
"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," ucap dia.
Berita Terkait
Ganjar Pranowo dapat amalan khusus dari Syekh Muhammad Fadhil Jailani
Senin, 9 Oktober 2023 7:29 Wib
Wapres Ma'ruf Amin ziarah Makam Syekh Ibnu Athaillah di Kairo Mesir
Sabtu, 5 November 2022 22:22 Wib
Kabar duka dari Ulama besar Syekh Yusuf Al Qaradawi
Selasa, 27 September 2022 6:24 Wib
Usai direlokasi, kubah Syekh Abu Hamid dikembangkan jadi wisata religi
Kamis, 16 September 2021 16:08 Wib
Kubah Syekh Abu Hamid di Ujung Pandaran disepakati direlokasi
Sabtu, 28 Agustus 2021 21:49 Wib
Syekh Ali Jaber tutup usia
Kamis, 14 Januari 2021 11:10 Wib
Moeldoko pastikan pengusutan kasus penyerangan Syekh Ali Jaber sampai tuntas
Selasa, 15 September 2020 16:05 Wib
Syekh Ali Jaber minta umat Islam tak terprovokasi terkait kasusnya
Senin, 14 September 2020 19:02 Wib