Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, membekuk terduga penusuk seorang ibu hamil di Jalan Pantai Cemara Labat II yang ternyata adalah anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Sabtu, mengatakan anak di bawah umur tersebut masih berumur 17 tahun. Selain pelaku tindak kejahatan penusukan terhadap seorang ibu hamil di kawasan Kelurahan Pahandut Seberang, juga merupakan pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan.
"Yang terjadi di toko obat dan praktik bidan di Kelurahan Pahandut Seberang, pada hari Sabtu (29/5/2021) lalu," kata Gultom.
Pelaku yang kini sudah mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya, juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta.
Selain yang bersangkutan diamankan, personel Satreskrim Polresta Palangka Raya dan tim Macan Polda Kalteng mengamankan pelaku di Jalan Cemara Labat II Kelurahan Pahandut sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dari tangan pelaku kami juga berhasil menyita satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk ibu hamil yang bernama Taibah (30)," ucapnya.
Sebelum diamankan, awalnya warga Kelurahan Pahandut seberang mendadak geger karena menemukan seorang ibu hamil tergeletak di kos-kosannya dengan kondisi bersimbah darah pada hari Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban diduga ditusuk oleh pria tidak dikenal.
Warga yang melaporkan kejadian itu ke Polresta Palangka Raya. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi korban untuk diberikan pertolongan medis. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi tersebut.
"Tidak beberapa lama pelaku yang diketahui ciri-cirinya itu berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan," bebernya.
Baca juga: Polisi selidiki kasus tabrak lari merenggut nyawa
Diceritakan perwira Polri berpangkat melati satu itu, dari keterangan salah satu rekan kerja pelaku di tempat pemotongan kayu, pelaku bekerja sebagai buruh itu sempat ditegur oleh pemilik usaha pemotongan kayu, karena dirinya bekerja dalam keadaan mabuk.
Setelah mendapatkan teguran dari bosnya sendiri, ia langsung pulang tanpa pamit. Diduga karena pengaruh alkohol serta tidak terima ditegur oleh bosnya, remaja tersebut melampiaskan kemarahannya kepada seorang ibu hamil dengan cara menusukkan senjata tajam jenis pisau ke tubuh korban.
"Anak ini juga diproses dalam kasus percobaan tindak pidana pencurian juga sempat melukai dua orang korbannya yang juga berada di Kelurahan Pahandut Seberang," ungkap Gultom.
Proses penyidikan terkait perkara yang dilakukan remaja tersebut, kini ditangani Subnit PPA karena pelaku masih di bawah umur, sehingga pemeriksaannya harus dilakukan secara khusus.
Baca juga: FKIP UMPR fasilitasi penguatan kualifikasi pendidikan guru PAUD di Seruyan
Baca juga: Penghargaan Kadiv Humas Polri jadi motivasi Polda Kalteng
Baca juga: Anggota DPR RI sosialisasikan program Integrasi Ekosistem Ultra Mikro