DPRD Bartim terima aduan warga Desa Murutuwu
Tamiang Layang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah menerima aduan warga Desa Murutuwu Kecamatan Paju Epat terkait penataan batas tanah warga dengan jalan eks Pertamina.
“Dalam rapat dengar pendapat umum hari ini, kita undang warga untuk klarifikasi dulu, tanpa dihadiri pihak lain,” kata Ketua Komisi II DPRD Bartim, Janjo Briano di Tamiang Layang, Jumat.
Tujuan klarifikasi untuk mengetahui pokok permasalahan dan pengkajian pokok permasalahan tersebut. Hasilnya dijadikan bahan rapat dengar pendapat selanjutnya, serta bisa memanggil beberapa pihak perusahaan.
Hasil klarifikasi, Komisi I dan II DPRD Bartim menerima informasi pokok permasalahan dan beberapa data serta dokumen pendukung lainnya, diantaranya fotokopi sertifikat hak milik warga yang diduga tumpang tindih dengan sertifikat hak pakai jalan eks Pertamina.
Data tersebut akan dipelajari dan dilakukan pengkajian mulai dari aspek hukum hingga sosial. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan unsur pimpinan DPRD Bartim, untuk pengambilan keputusan dilaksanakan atau tidaknya rapat dengar pendapat umum lagi.
Warga Desa Murutuwu, Isaskar Sungko mengatakan, dalam beberapa dokumen surat menyurat yang sah disebutkan bahwa jalan eks Pertamina memiliki lebar enam meter dan panjang 60 meter dari Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui hingga Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat.
“Di luar lebar enam meter tersebut merupakan lahan hak milik warga yang kepemilikannya ada berupa SKT dan sertifikat tahun 1988,” klaim Isaskar.
Theodore Badowo menambahkan, permasalahan ini muncul karena selalu didengungkan bahwa PT Pertamina adalah pemilik jalan eks Pertamina dengan bukti sertifikat hak pakai yang dibuat pada tahun 2015 dan 2017.
“Masyarakat ada sebelum ada jalan eks Pertamina. Dengan adanya permasalahan ini maka perlu ada penjelasan terkait terbitnya SHP. Permasalahan ini hendaknya menjadi perhatian Pemkab Bartim agar ada solusi,” kata Badowo.
Baca juga: Usulan pembangunan tiap kecamatan di Bartim ditampung dalam e-Musrenbang
“Dalam rapat dengar pendapat umum hari ini, kita undang warga untuk klarifikasi dulu, tanpa dihadiri pihak lain,” kata Ketua Komisi II DPRD Bartim, Janjo Briano di Tamiang Layang, Jumat.
Tujuan klarifikasi untuk mengetahui pokok permasalahan dan pengkajian pokok permasalahan tersebut. Hasilnya dijadikan bahan rapat dengar pendapat selanjutnya, serta bisa memanggil beberapa pihak perusahaan.
Hasil klarifikasi, Komisi I dan II DPRD Bartim menerima informasi pokok permasalahan dan beberapa data serta dokumen pendukung lainnya, diantaranya fotokopi sertifikat hak milik warga yang diduga tumpang tindih dengan sertifikat hak pakai jalan eks Pertamina.
Data tersebut akan dipelajari dan dilakukan pengkajian mulai dari aspek hukum hingga sosial. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan unsur pimpinan DPRD Bartim, untuk pengambilan keputusan dilaksanakan atau tidaknya rapat dengar pendapat umum lagi.
Warga Desa Murutuwu, Isaskar Sungko mengatakan, dalam beberapa dokumen surat menyurat yang sah disebutkan bahwa jalan eks Pertamina memiliki lebar enam meter dan panjang 60 meter dari Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui hingga Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat.
“Di luar lebar enam meter tersebut merupakan lahan hak milik warga yang kepemilikannya ada berupa SKT dan sertifikat tahun 1988,” klaim Isaskar.
Theodore Badowo menambahkan, permasalahan ini muncul karena selalu didengungkan bahwa PT Pertamina adalah pemilik jalan eks Pertamina dengan bukti sertifikat hak pakai yang dibuat pada tahun 2015 dan 2017.
“Masyarakat ada sebelum ada jalan eks Pertamina. Dengan adanya permasalahan ini maka perlu ada penjelasan terkait terbitnya SHP. Permasalahan ini hendaknya menjadi perhatian Pemkab Bartim agar ada solusi,” kata Badowo.
Baca juga: Usulan pembangunan tiap kecamatan di Bartim ditampung dalam e-Musrenbang