Edhy Prabowo nyatakan vila di Sukabumi yang disita KPK bukan miliknya

id Edhy Prabowo,vila Edhy Prabowo,Edhy Prabowo nyatakan vila di Sukabumi yang disita KPK bukan miliknya

Edhy Prabowo nyatakan vila di Sukabumi yang disita KPK bukan miliknya

Penyidik KPK memasang plang penyitaan di salah satu villa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat milik tersangka Edhy Prabowo. (Humas KPK)

Jakarta (ANTARA) - Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) mengaku satu unit vila di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/2) bukan miliknya.

Sebelumnya KPK menduga vila tersebut milik Edhy yang dibelinya dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Semua kepemilikan itu kan atas nama siapa dan sebagainya, saya juga tidak tahu," kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ia mengaku memang pernah ditawarkan untuk membeli vila tersebut, namun tidak ditindaklanjuti karena harganya terlalu mahal.

"Saya pernah ditawarkan memang untuk itu, tetapi kan saya tidak tindaklanjuti kan harganya mahal juga," ujar Edhy.

Baca juga: Mantan Dirjen Perikanan dipanggil KPK terkait kasus Edhy Prabowo

Diketahui, penyidik KPK telah menyita satu unit vila berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benur di KKP yang menjerat Edhy dan kawan-kawan. Setelah disita, tim penyidik KPK juga memasang pelang penyitaan pada vila tersebut.

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

Baca juga: KPK sita dokumen ekspor benur saat geledah rumah Stafsus Edhy Prabowo

Baca juga: Masa penahanan tersangka Edhy Prabowo diperpanjang

Baca juga: KPK sita tas dan baju bermerek milik Edhy Prabowo