Jakarta (ANTARA) - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman beralkohol dapat menggerakkan perekonomian daerah.
"Perpres ini membuka investasi minuman beralkohol tidak di seluruh Indonesia dan sifatnya bottom up. Investasi diizinkan apabila Gubernur sebagai pemimpin daerah mengajukan usulan," kata Piter dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, investasi minuman beralkohol bisa mendorong perekonomian daerah terutama wilayah yang dikunjungi banyak wisatawan mancanegara seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
"Meskipun negara kita mayoritas Muslim tetapi ada daerah yang mayoritas non muslim dan ada daerah-daerah tersebut yang menyandarkan perekonomian mereka ke pariwisata mancanegara," katanya.
Baca juga: Jokowi diminta cabut kebijakan perizinan investasi minuman keras
Ia juga menegaskan produksi minuman tersebut bisa memenuhi kebutuhan para turis asing atau membuka kesempatan berinvestasi, bukan untuk mengajak masyarakat di daerah tersebut untuk mengonsumsi alkohol.
"Isu minuman beralkohol sangat sensitif. Perpres ini jangan diartikan pemerintah mendukung masyarakat meminum alkohol," kata Piter.
Piter bahkan mengusulkan kebijakan lanjutan untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol yaitu dengan pengenaan cukai atau melarang masyarakat secara langsung untuk minum minuman beralkohol.
Namun, ia mengingatkan penerapan ketentuan tersebut harus disertai dengan penegakan hukum yang jelas dan efektif agar implementasi kebijakan investasi ini tidak melenceng dari yang ditetapkan dalam perpres.
"Menjaga masyarakat untuk tidak meminum minuman beralkohol adalah konteks kebijakan yang lain," kata Piter.
Baca juga: Gisel mengaku dalam pengaruh minuman keras saat membuat video asusila
Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.
Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalamnya.
Salah satu alasan pemerintah membuka peluang investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal, sehingga dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.
Baca juga: Polres Barito Timur tetap gencar menertibkan minuman keras
Baca juga: Polisi tangkap IRT penjual miras tanpa izin di Bartim
Baca juga: Polisi amankan komunitas Gay sambil minuman keras
Berita Terkait
Dinkes Bartim periksa sejumlah makanan dan minuman di Pasar Ramadhan
Kamis, 21 Maret 2024 7:42 Wib
Minuman dengan pemanis buatan bisa mengganggu denyut jantung
Selasa, 19 Maret 2024 8:53 Wib
Seorang pemuda di Semarang tewas dibacok
Kamis, 22 Februari 2024 14:50 Wib
Awas! Konsumsi minuman berenergi picu gangguan tidur hingga kecemasan
Minggu, 21 Januari 2024 9:50 Wib
Konsumsi miras oplosan, empat Semarang tewas
Senin, 8 Januari 2024 19:36 Wib
Polisi tetapkan bartender tersangka kasus minuman keras oplosan mematikan
Jumat, 5 Januari 2024 18:19 Wib
Berikut makanan dan minuman yang dapat menyebabkan sembelit
Jumat, 15 Desember 2023 9:09 Wib
Minuman keras oplosan renggut dua nyawa di Pulang Pisau
Senin, 30 Oktober 2023 17:50 Wib