Tamiang Layang (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial L (44) di Desa Mawani RT 03, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi lantaran menjual minuman keras tanpa izin.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Patangkep Tutui Ipda Ather Diorama, Minggu mengatakan, IRT tersebut diamankan setelah sebelumnya didapat informasi dari masyarakat.
"Ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, kami menemukan 27 botol miras dengan kadar 20 persen dikediamannya," katanya saat dihubungi dari Tamiang Layang.
Menurutnya, miras yang ditemukan terdiri dari satu dus berisi 15 botol anggur merah dengan kadar alkohol 20 persen dan satu dus berisikan 15 botol anggur putih dengan kadar alkohol 20 persen.
Kedua jenis miras yang kini diamankan sebagai barang bukti itu, ditemukan di dalam kamar dan lemari milik pelaku. Pelaku melakukan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum, yakni menjual minuman beralkohol golongan B dan C karena tanpa hak atau tanpa izin.
Penerapan pasal untuk pelaku, yakni pasal 15 ayat 1 Peraturan Daerah Barito Timur nomor 33 tahun 2005 tentang peredaran dan pengawasan minuman beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta.
"Pelaku dan barang yang diamankan sudah berada di Mapolsek Patangkep Tutui untuk diproses lebih lanjut," ungkap Ather.
Ather juga mengapresiasi atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait tindak pidana atau perbuatan melawan hukum di wilayah hukum Polsek Patangkep Tutui.
"Kami siap menindaklanjuti semua informasi masyarakat terkait tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum, agar Kecamatan Petangkep Tutui aman, tertib dan damai," tegasnya.
Untuk itu masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya diimbau untuk terus membantu aparat, dalam upaya menciptakan kamtibmas, dimulai dari lingkungan sekitar tempat tinggalnya masing-masing.