Warga Muslim diminta tak ragu jalani vaksinasi COVID-19 saat puasa

id mui, vaksinasi COVID-19 ,Warga Muslim diminta tak ragu jalani vaksinasi COVID-19 saat puasa,Majelis Ulama Indonesia,Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin

Warga Muslim diminta tak ragu jalani vaksinasi COVID-19 saat puasa

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyampaikan imbauan kepada warga Muslim agar tidak ragu menjalani vaksinasi COVID-19 saat berpuasa karena menurut fatwa majelis ulama vaksinasi tidak membatalkan puasa.

"Jangan malas (melakukan vaksinasi). Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan COVID-19," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF saat dihubungi pada Jumat.

Ia menyatakan bahwa vaksinasi yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah merupakan bagian dari ikhtiar untuk mengatasi pandemi COVID-19.

Menurut dia, vaksinasi COVID-19 dilakukan melalui injeksi intramuskular sehingga dinilai tidak membatalkan puasa.

Baca juga: BPOM nyatakan vaksin Sinovac cukup aman

"Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukkan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa," kata dia.

Hasanuddin berharap penerbitan fatwa MUI mengenai vaksinasi pada bulan puasa bisa menghilangkan keraguan warga Muslim yang akan menjalani vaksinasi saat berpuasa.

Dia menegaskan bahwa MUI mengeluarkan fatwa tersebut berdasarkan pertimbangan matang, dalil-dalil sahih, dan dasar-dasar hukum yang kuat.

Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan pemerintah memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa dalam melaksanakan vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadhan.

Pemerintah, menurut MUI, bisa melakukan vaksinasi pada malam hari pada warga Muslim yang berpuasa pada bulan Ramadhan.

Melakukan vaksinasi pada warga Muslim yang kondisi fisiknya menurun karena sedang berpuasa pada siang hari dikhawatirkan bisa menimbulkan efek pada tubuh penerima suntikan vaksin.

Baca juga: MUI sedang tuntaskan fatwa halal vaksin Sinovac

Baca juga: Tak bisa hanya andalkan vaksin COVID, namun perlu perkuat daya tahan tubuh

Baca juga: WHO desak dunia untuk tak hentikan vaksinasi