Pemkab Mura terbitkan surat edaran pembatasan arus mudik

id Pemkab Mura terbitkan surat edaran pembatasan arus mudik, Kalteng, murung raya, Mura, sekda mura

Pemkab Mura terbitkan surat edaran pembatasan arus mudik

Sekretaris Daerah Murung Raya, Hermon saat diwawancarai di Puruk Cahu, Selasa (4/5/2021). ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah mengeluarkan surat edaran bupati setempat terkait penyekatan atau pembatasan arus mudik Lebaran 1442 Hijriah di wilayah setempat.

"Surat edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng dalam rangka penyekatan ataupun pembatasan arus mudik," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Murung Raya, Hermon di Puruk Cahu, Selasa.

Dikatakannya, saat ini surat edaran tersebut masih tetap dan masih belum ada perubahan. Untuk itu semua pihak diminta mematuhinya.

"Bagi warga yang perjalanan masuk atau keluar Kabupaten Murung Raya tetap kita minta hasil tes cepat antigen dari fasilitas kesehatan terdekat," ucap Hermon yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya itu.

Untuk warga yang melakukan perjalanan antarkecamatan atau antardesa di wilayah Murung Raya lanjut dia, tidak perlu menunjukkan hasil rapid atau tes cepat antigen.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya, Suria Siri mengatakan masyarakat yang bepergian harus melakukan tes cepat antigen terlebih dahulu.

"Adapun biaya tes cepat antigen sebagai syarat bepergian jelang lebaran tahun ini sebesar Rp250 ribu, dan biaya tes cepat tersebut dibebankan kepada warga yang bepergian dengan kepentingan pribadi," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Mura minta investor ikut pelihara dan tingkatkan kualitas jalan

Menurut dia, sebenarnya belum ada standar biaya untuk tes cepat antigen ini. Biaya itu diambil untuk mereka yang berusia 10 tahun ke atas.

Tempat pelayanan tes cepat antigen ini, kata Suria Siri, dilaksanakan di RSUD Puruk Cahu, Kantor Dinas kesehatan dan Puskesmas Puruk Cahu.

Dikatakannya, pembatasan larangan mudik terus dilaksanakan di semua daerah, termasuk di Kabupaten Murung Raya.

"Namun bagi perjalanan tertentu yang mendesak seperti perjalanan dinas, kedukaan serta rujukan perawatan sakit masih diberikan kelonggaran yang wajib disertai dengan surat keterangan negatif hasil rapid antigen yang hanya berlaku selama dua hari," demikian Suria Siri.

Baca juga: Kendaraan lebih dari lima ton dilarang melintasi Kecamatan Laung Tuhup