Kendaraan lebih dari lima ton dilarang melintasi Kecamatan Laung Tuhup

id Kendaraan lebih dari lima ton dilarang melintasi Kecamatan Laung Tuhup, Kalteng, Mura, murung raya

Kendaraan lebih dari lima ton dilarang melintasi Kecamatan Laung Tuhup

Bupati Murung Raya, Perdie M. Yoseph saat meninjau kerusakan Jalan Gajah Mada, Selasa (20/4/2021) ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Perdie Midel Yoseph mengingatkan kendaraan bertonase lebih dari lima ton dilarang keluar masuk atau melintas di Kecamatan Laung Tuhup.

"Kerusakan jalan disinyalir disebabkan oleh angkutan yang melebihi tonase yang menyebabkan kerusakan jalan di beberapa titik pada ruas jalan itu," katanya di Puruk Cahu, Rabu.

Selasa (20/4) lalu Perdie meninjau kerusakan Jalan Gajah Mada yang merupakan satu-satunya akses jalan darat menuju ke Kecamatan Laung Tuhup. Dia melihat langsung kerusakan yang terjadi di jalan tersebut.

Sesudah melakukan peninjauan, dia bersama beberapa pejabat terkait langsung melakukan pertemuan terbatas dengan unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.

Dalam pertemuan itu, Perdie menyampaikan pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Tim Terpadu untuk memantau dan penanganan angkutan barang yang melewati di jalan Gajah Mada.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah antisipasi supaya kerusakan jalan menuju ke Kecamatan Laung Tuhup tidak bertambah parah dengan melakukan pembatasan tonase angkutan yang melintasi Jalan Gajah Mada maksimal lima ton.

Perdie juga menginstruksikan agar segera dibuat posko siaga menuju ke Kecamatan Laung Tuhup. Petugas juga harus disiagakan berjaga di posko tersebut.

Baca juga: Bupati Murung Raya paparkan LKPJ 2020 ke DPRD

"Hal itu untuk mengawasi setiap kendaraan yang keluar masuk Kecamatan Laung Tuhup," tambahnya.

Menurutnya, biaya pemeliharaan jalan yang tinggi dan anggaran yang sangat terbatas, sehingga harus dilakukan untuk mengantisipasi segera mungkin.

Perdie menegaskan, kebijakan ini demi kepentingan masyarakat juga agar kerusakan jalan tidak bertambah parah sehingga perlu pengendalian muatan angkutan yang melintasi jalan tersebut. Sosialisasi akan dilakukan agar semua pihak mengetahuinya.

"Aturan pembatasan ini akan berlaku efektif per tanggal 1 Mei 2021 mendatang, dan tidak akan diberikan toleransi lagi bagi pelanggar," demikian Perdie Midel Yoseph.

Baca juga: Kejari Murung Raya terima pengembalian uang negara Rp348 juta