Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Baca juga: Jadwal sidang Rizieq Shihab terkait tuntutan kasus tes usap RS UMMI
Baca juga: Rizieq Shihab didenda Rp20 juta untuk kasus kerumunan
Baca juga: Terdakwa Rizieq Shihab akui positif COVID tapi merasa kondisinya baik
Baca juga: 11 orang simpatisan Rizieq Shihab diamankan polisi
Baca juga: Ribuan personel amankan sidang putusan Rizieq Shihab
Baca juga: Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara terkait kasus kerumunan